1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Tahun Ketiga Berjalan, BPK Wilayah XXI Lanjutkan Bantuan untuk Pelaku Budaya Maluku Utara

Oleh ,

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI mempersiapkan pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Fasilitas Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025.

Program ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir dan bertujuan untuk memperkuat kemitraan antara BPK dengan para pelaku budaya di Maluku Utara.

Kepala Sub Bagian Umum BPK Wilayah XXI, Iwaulini, dalam wawancaranya dengan Halmaherapost.com, mengatakan bahwa Program Bantuan Pemerintah Fasilitas Pemajuan Kebudayaan sudah berjalan di tahun ketiga. Ia berharap program ini dapat mengakomodir lebih banyak pelaku budaya di Provinsi Maluku Utara.

"Harapannya, dengan adanya Bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan ini, dapat mengakomodir pelaku budaya di Provinsi Maluku Utara yang ingin berpartisipasi dalam mendukung pelestarian kebudayaan yang ada di daerah ini," ungkap Iwaulini.

Program ini juga mendapat perhatian lebih dari segi anggaran. Fauziah Rasid, Koordinator Kelompok Kerja Kemitraan (Katimja) BPK Wilayah XXI, menjelaskan bahwa anggaran program ini pada tahun 2025 mengalami peningkatan.

"Untuk tahun ini, anggaran pagu naik menjadi Rp. 20 juta per individu dan Rp. 30 juta bagi kelompok atau komunitas yang berpartisipasi dalam program ini," ujar Fauziah.

Fauziah juga mengungkapkan bahwa pengumuman terkait program ini baru saja diunggah melalui akun media sosial resmi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI. Beberapa pihak, termasuk satu orang dari Kota Ternate dan dua orang dari Halmahera Barat, sudah mengonfirmasi niat untuk ikut serta. Namun, Fauziah mencatat bahwa pendaftaran secara langsung masih belum ada.

"Dengan adanya program ini, kami berharap media juga dapat membantu menyampaikan informasi yang mungkin belum kami sosialisasikan secara luas ke masyarakat," tambah Fauziah.

Pemerintah Fasilitas Pemajuan Kebudayaan dibuka mulai 29 April hingga 29 Mei 2025. Informasi lebih lanjut serta pedoman teknis (Juknis) dapat diakses melalui akun Facebook dan Instagram BPK Wilayah XXI, serta melalui tautan berikut: Juknis Program Bantuan Pemerintah: https://drive.google.com/drive/folders/1TiSAHSzj9wdOjeCdnYl0pOTvYJDRt7_F?usp=sharing.

Berita Lainnya