Pemerintah
Gubernur Sherly Perintahkan Pengembalian Ratusan Juta Sisa Dana Mudik ke Kas Daerah
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pengembalian sisa anggaran sebesar Rp864 juta dari program Subsidi Mudik Gratis 2025 ke kas daerah, usai audit Inspektorat menemukan dana tidak terserap secara optimal.
Diketahui, sesuau hasil audit, dari total Rp2,7 miliar anggaran yang dialokasikan untuk program mudik gratis, ditemukan sisa dana sebesar Rp864.410.308 yang tidak terpakai. Gubernur Sherly meminta agar sisa dana tersebut segera dikembalikan, paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam sejak instruksi dikeluarkan.
“Dana publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Tidak boleh ada sisa tanpa penjelasan. Saya minta bendahara Dinas Perhubungan segera menyetorkan kembali ke kas daerah,” tegas Gubernur Sherly dalam rapat bersama Inspektorat pada Senin, 19 Mei 2025.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Gubernur Sherly untuk memperkuat praktik tata kelola keuangan yang bersih dan transparan. Ia juga menginstruksikan agar Inspektorat melakukan pendampingan berkala terhadap program-program strategis yang menyerap anggaran besar.
Selain Dinas Perhubungan, Gubernur juga memerintahkan pengawasan serupa terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum, yang diketahui memiliki realisasi anggaran tinggi selama masa kepemimpinannya.
Sherly juga meminta Sekretaris Daerah dan Inspektur Provinsi untuk segera membentuk sistem pendampingan kelembagaan yang melibatkan pengawasan aktif dari instansi seperti BPK, BPKP, KPK, dan Kejaksaan.
“Ke depan, saya ingin pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Maluku Utara mengikuti prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan bebas dari korupsi,” kata Sherly.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara ingin memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.