1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Diduga Meloloskan Mantan Caleg Jadi PPPK, Begini Penjelasan BKD Maluku Utara

Oleh ,

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara memberikan klarifikasi terkait dugaan meloloskan seorang mantan calon legislatif (caleg) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Dugaan ini muncul setelah nama Murad Abbas, pegawai honorer di Biro Kesra, dinyatakan lulus seleksi tahap pertama.

Dalam keterangan resmi yang diterima HalmaheraPost.com, BKD Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip akuntabilitas.

BKD menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Provinsi Maluku Utara mengikuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/BKS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, tentang jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Seleksi dimulai pada 30 September 2024 dan berakhir 28 Februari 2025. Tahapan seleksi meliputi: Pengumuman seleksi, Pendaftaran seleksi, Seleksi administrasi, Pengumuman hasil seleksi administrasi, Masa sanggah, Jawaban sanggah, Pengumuman pasca masa sanggah, Penarikan data final, Penjadwalan seleksi kompetensi, Pengumuman peserta, waktu, dan lokasi seleksi kompetensi, Pelaksanaan seleksi kompetensi, Pengolahan nilai, Pengumuman hasil kelulusan, Pengisian DRH NI PPPK, Usul penetapan NI PPPK, serta Penyerahan SK PPPK.

Seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Mekanisme tersebut mengatur ketentuan seleksi bagi jabatan fungsional umum, guru, dan tenaga kesehatan.

Adapun urutan prioritas kelulusan adalah: Pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, dan Tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir.

Menanggapi isu dugaan pelanggaran administratif dalam seleksi PPPK atas nama Murad Abbas, BKD Maluku Utara memberikan penjelasan sebagai berikut:

Status Honorer: Pada saat pendaftaran, Murad Abbas berstatus sebagai tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan terdata dalam database BKN.

Verifikasi Dokumen: Seluruh data dan dokumen yang diunggah oleh peserta telah diverifikasi oleh panitia seleksi daerah berdasarkan sistem BKN, termasuk pernyataan aktif bekerja dari pimpinan OPD.

Tidak Ada Aduan: Selama tahapan seleksi administrasi hingga pasca masa sanggah, tidak terdapat aduan dari instansi, unit kerja, maupun masyarakat mengenai dugaan penyimpangan seleksi atas nama Murad Abbas.

Lulus Seleksi: Berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, Murad Abbas dinyatakan memenuhi syarat dan lulus untuk melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi.

BKD juga menanggapi sorotan publik terkait status Murad Abbas sebagai mantan calon legislatif. Berikut penjelasannya:

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN wajib bebas dari intervensi dan pengaruh partai politik.

Ketentuan ini berlaku bagi PNS dan PPPK, bukan untuk tenaga honorer atau non-ASN.

Saat mencalonkan diri sebagai caleg, Murad Abbas masih berstatus honorer, bukan ASN.

Tidak ada larangan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 terhadap mantan caleg yang mengikuti seleksi PPPK, selama memenuhi syarat administratif dan kualifikasi jabatan.

Dalam dokumen administrasi, Murad Abbas telah menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan dirinya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

BKD Maluku Utara menegaskan bahwa proses seleksi PPPK 2024 dilaksanakan secara objektif, sesuai prosedur, dan terbuka untuk semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.

Berita Lainnya