Kasus
Pengusaha Morotai Diduga Jual Minyak Subsidi ke Luar Daerah, 900 Dus Diamankan
Dugaan penjualan ilegal minyak goreng bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Seorang pengusaha lokal bernama Denny alias Pondeng diduga terlibat dalam pengiriman Minyak Kita ke luar daerah secara ilegal.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 13 Juni 2025, saat sebuah dump truk berwarna merah-kuning dengan nomor polisi DG 8077 UW kedapatan memuat 900 dus Minyak Kita. Truk tersebut dihentikan di area Pelabuhan Feri Daruba sebelum diberangkatkan menuju Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, truk tersebut diketahui akan mengirimkan minyak subsidi ke toko milik Fendy atau biasa disapa Mas Gondrong, seorang pengusaha yang berlokasi di depan Pasar Modern Tobelo.
Sopir truk, Raf (35), mengaku hanya disuruh membawa muatan tersebut tanpa mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan minyak bersubsidi.
“Rencana mau dibawa ke Tobelo, ke Mas Gondrong. Tokonya di depan Pasar Modern Tobelo,” ujar Raf saat diwawancarai wartawan di Pelabuhan Daruba.
Ia menyebut minyak tersebut diambil dari gudang milik Pondeng pada pagi hari sebelum keberangkatan.
“Makanya tadi pagi minyak ini kami ambil dari gudangnya Ko Pondeng. Jumlahnya sekitar 900 dus,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan tidak mengetahui apakah pengiriman tersebut melanggar aturan. Ia menyebut tidak ada surat jalan resmi yang menyertai muatan tersebut.
“Saya tidak tahu aturan soal Minyak Kita. Saya cuma disuruh antar. Surat jalan juga tidak ada dari gudang,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Pulau Morotai, Jufri Kube, menegaskan bahwa distribusi Minyak Kita bersubsidi harus sesuai wilayah kuota.
“Kalau kuota Morotai, maka penjualannya hanya boleh di Morotai. Tidak boleh dibawa keluar, apalagi dalam jumlah besar. Itu pelanggaran distribusi,” tegas Jufri.
Menurutnya, penjualan ke luar daerah melanggar ketentuan yang berlaku karena minyak subsidi disediakan untuk kebutuhan masyarakat lokal.
“Kalau dibawa keluar dari Morotai, berarti itu penyalahgunaan distribusi,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Disperindagkop langsung mengamankan seluruh barang bukti ke kantor dinas untuk dilakukan pendalaman.
“Kami amankan dulu ke kantor. Selanjutnya kami cari tahu siapa pemilik minyak ini. Kalau sudah diketahui, akan langsung kami proses sesuai aturan,” ujar Jufri.
Sementara terkait sanksi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Sanksi yang bisa dikenakan antara lain penalti administratif, pencabutan izin usaha, hingga tindakan hukum.
“Apakah akan dikenai penalti, dicabut izinnya, atau sanksi lainnya, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Saat ini masih didalami,” pungkasnya.