Parlemen
Disiplin Jadi Sorotan, BK DPRD Ternate Panggil Tiga Anggota
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menggelar rapat selama dua hari untuk membahas kedisiplinan anggota dewan pada masa sidang Triwulan II Tahun 2025.
Rapat tersebut secara khusus menyoroti sejumlah anggota DPRD yang dianggap indisipliner.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian, kepada Halmaherapost.com mengatakan bahwa rapat internal tersebut merupakan bentuk evaluasi terhadap kehadiran dan kinerja anggota DPRD yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menyoroti beberapa anggota yang tidak disiplin, dan mereka kami undang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Mohtar.
Ia menjelaskan bahwa dasar tindakan BK merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tepatnya dalam Pasal 151 mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam pasal turunannya, yakni Pasal 3d, disebutkan bahwa anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, dapat diberhentikan sementara atau diganti melalui mekanisme PAW.
“Peraturan ini ibarat jurang bagi anggota DPRD. Kalau tidak hati-hati dan lalai, bisa jatuh ke dalamnya,” tegas Mohtar.
Tiga anggota DPRD yang dipanggil untuk klarifikasi adalah M. Syaiful, Najib Hi. Talib, dan Sundari. Setelah dimintai keterangan, BK menyimpulkan bahwa ketidakhadiran mereka memiliki alasan yang sah, seperti kondisi kesehatan dan agenda internal partai di luar.
“Berdasarkan bukti yang kami terima, tidak ditemukan indikasi kelalaian dari ketiganya,” kata Mohtar.
Selain soal kehadiran, BK juga menyoroti soal etika berbusana anggota DPRD dalam setiap rapat resmi, baik paripurna maupun rapat dengar pendapat (RDP). Menurut Mohtar, tata tertib DPRD sudah mengatur dengan jelas jenis pakaian yang wajib digunakan dalam forum resmi.
“Sudah saya sampaikan kepada seluruh anggota DPRD agar tertib berpakaian sesuai tata tertib. Misalnya, rapat paripurna pelantikan wajib menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan rapat paripurna biasa dan RDP menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR),” tutupnya.