1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Parlemen

PKS Morotai Dukung Pemberhentian 23 Kades: Sesuai Mekanisme dan Visi Presiden

Oleh ,

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai, M. Rasmin Fabanyo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang memberhentikan sementara 23 kepala desa.

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah normatif dan profesional yang patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Saya melihat bahwa langkah Bupati Morotai yang memberhentikan sementara 23 kepala desa sangat tepat dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Rasmin dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan dan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahan.

“Apalagi Presiden Prabowo saat ini sangat tegas dalam mendorong pemberantasan korupsi. Jadi, langkah Bupati sangat selaras dengan visi-misi Presiden,” lanjutnya.

Ia juga menyentil terkait kritik dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyebut pemberhentian 23 kepala desa tersebut cacat prosedur, Rasmin menyatakan bahwa pernyataan itu keliru dan terkesan membela oknum yang terindikasi menyalahgunakan dana desa.

“Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan Inspektorat dalam melakukan audit terhadap keuangan desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Rasmin menjelaskan, Inspektorat memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan kinerja kepala desa. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika dalam laporan ditemukan pelanggaran terhadap aturan atau indikasi tindak pidana korupsi, termasuk kelalaian dalam pelaporan dana desa, maka Bupati berwenang mengambil tindakan pemberhentian sementara sebagai bagian dari upaya pembinaan.

“Pemberhentian sementara ini memberikan ruang bagi kepala desa untuk melakukan evaluasi diri dan menyelesaikan temuan-temuan keuangan. Ini bukan pemecatan,” jelas Rasmin.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bentuk pencegahan dan penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa yang lebih luas. Jika dalam prosesnya kepala desa terbukti tidak bersalah dan mampu mempertanggungjawabkan temuan sesuai LHP Inspektorat, maka mereka dapat diaktifkan kembali.

“Jadi masyarakat juga perlu memahami bahwa pemberhentian sementara adalah bagian dari mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan tindakan sepihak,” imbuhnya.

Rasmin juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengapresiasi langkah Bupati Pulau Morotai dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Berita Lainnya