1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Disdik Ternate Bersiap Terapkan Putusan MK Larangan Pungutan di Sekolah Dasar

Oleh ,

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pungutan biaya di seluruh sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil, mengatakan bahwa meskipun pihaknya sudah siap menjalankan kebijakan tersebut, saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Beberapa minggu lalu, ada gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan ke MK untuk menggratiskan seluruh sekolah dasar, termasuk swasta. Kami menunggu arahan dari kementerian, tapi karena putusan MK bersifat final dan mengikat, kami siap melaksanakannya,” ujar Muchlis kepada halmaherapost.com, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa kondisi finansial sekolah swasta menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Banyak sekolah swasta di Kota Ternate yang masih memiliki keterbatasan anggaran, sehingga implementasi penggratisan harus memperhatikan kondisi fiskal daerah.

“Kita perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, karena sekolah swasta dikelola yayasan yang berbeda dengan sekolah negeri yang mendapat subsidi penuh dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara terkait pungutan iuran komite sekolah, ia menegaskan bahwa sekolah negeri di Ternate sudah tidak memungut biaya tersebut. Namun, untuk sekolah swasta, iuran komite masih ada dan menjadi bagian dari pembiayaan operasional.

“Untuk sekolah negeri sudah tidak ada lagi pungutan komite. Namun di sekolah swasta, komite masih berperan. Jika penggratisan mencakup iuran komite, hal ini harus dibicarakan lebih lanjut karena guru di swasta tidak semuanya PNS dan pembiayaannya dibebankan pada yayasan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan buku pelajaran tidak boleh membebani siswa, karena sudah dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pengadaan buku sudah dianggarkan melalui Dana BOS, jadi sekolah tidak boleh menarik pungutan dari siswa,” tegasnya.

Berita Lainnya