Sidak
Pembalakan Liar di Gane Timur, Halmahera Selatan Terungkap, Polisi Sita Kayu Olahan
Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengungkap aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kecamatan Gane Timur.
Dalam penindakan tersebut, aparat berhasil menyita sekitar lima kubik kayu olahan yang diduga kuat berasal dari praktik ilegal logging.
Kapolsek Gane Timur, Ipda Hamdan Taher, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar hutan. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung turun ke lapangan pada Senin pagi, 21 Juli 2025, dan menemukan barang bukti berupa tumpukan kayu hasil tebangan tanpa izin.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi hutan dari kerusakan, serta menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal,” tegas Ipda Hamdan kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah rawan pembalakan liar, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami akan terus memantau lokasi-lokasi yang dicurigai. Jika ditemukan aktivitas serupa, tindakan tegas akan segera diambil,” ujarnya.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk aktor intelektual yang mengatur jalannya operasi pembalakan liar.
Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.
Polsek Gane Timur berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dari aktivitas ilegal.