Pemerintah
Wabup Morotai Tegaskan Implementasi Visi-Misi dalam Musrenbang RPJMD 2025–2029
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 harus menjadi forum strategis untuk menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan dan program nyata.
Menurutnya, Musrenbang RPJMD tidak boleh hanya berfokus pada penyusunan dokumen perencanaan semata, melainkan harus menjadi instrumen untuk memastikan arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar sejalan dengan cita-cita pemerintah daerah.
“Visi kami, ‘Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera’, harus diimplementasikan secara konsisten di seluruh sektor pembangunan, mulai dari penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga pelestarian lingkungan,” ujar Rio saat membuka kegiatan Musrenbang RPJMD, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Rio juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan forum Musrenbang sebagai ajang memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Sinergi ini, kata dia, sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen bersama menjadi kunci untuk membawa Morotai semakin maju, berdaya saing, dan menjadi kebanggaan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rio juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan ini. Ia menegaskan bahwa setiap masukan, kritik, dan saran dari peserta akan menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan RPJMD Kabupaten Pulau Morotai untuk periode lima tahun ke depan.
“Kami percaya bahwa pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang direncanakan secara partisipatif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang berfungsi sebagai pedoman arah pembangunan daerah dalam jangka menengah.
“Penyusunan RPJMD ini mengacu pada beberapa landasan hukum utama, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Ahdad.
Ia berharap, melalui Musrenbang ini, seluruh elemen yang terlibat dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu menjadi rujukan dalam pelaksanaan program-program prioritas pembangunan daerah.