1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

BPK Temukan SPJ Fiktif Rp2,8 Miliar di BPKAD Morotai Tahun 2024

Oleh ,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan dugaan SPJ fiktif senilai Rp2,8 miliar dalam pengelolaan anggaran BPKAD Morotai tahun 2024, saat badan tersebut dipimpin Suriani Antarani.

Belanja fiktif itu mencakup bahan bakar minyak (BBM), alat tulis kantor (ATK), dan konsumsi, dan sebagian besar tidak didukung bukti sah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, tertanggal 26 Mei 2025, BPK menyebut sebagian besar pengeluaran menggunakan nota fiktif.

"Belanja tersebut mencakup pengadaan BBM, ATK, dan konsumsi. Saat dilakukan uji petik pada 8 Maret 2025, sejumlah penyedia jasa membantah adanya transaksi dengan BPKAD. Penyedia BBM tidak mengakui transaksi senilai Rp447 juta, penyedia ATK dan percetakan menyangkal transaksi Rp2,06 miliar, sedangkan penyedia makanan membantah klaim belanja Rp324 juta," tulis BPK dalam temuan itu.

BPK mencatat total belanja yang diajukan dalam dokumen SPJ BPKAD mencapai Rp7,5 miliar. Namun, sebagian besar SPJ tidak dilengkapi dokumen sah dari penyedia, melainkan menggunakan “nota belasan” dengan format seragam dan tanda tangan yang diduga tidak autentik.

Lebih lanjut, dana Rp2,8 miliar tersebut tidak tercantum dalam APBD 2024, tetapi tetap digunakan BPKAD dengan alasan kebutuhan operasional yang tidak dianggarkan.

Menanggapi temuan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran BPKAD membuat surat pernyataan pada 14 Mei 2025 yang diketahui Inspektorat. Mereka mengakui penggunaan dana untuk kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan dan berjanji menyelesaikan persoalan dalam 60 hari, hingga 12 Juli 2025. Jika bukti tidak dapat dilengkapi, mereka bersedia mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Diketahui, anggaran BPKAD Morotai tahun 2024 di bawah kepemimpinan Suriani Antarani, yang kini menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, mencapai Rp10,65 miliar. Dana tersebut meliputi belanja BBM, ATK, dan konsumsi, yang kini menjadi objek pemeriksaan BPK.

Berita Lainnya