Parlemen
RPJMD Ternate 2025–2029 Ditetapkan, DPRD Tegaskan Mutasi OPD Tidak Kompeten
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025–2029 resmi ditetapkan di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate, Rabu, 27 Agustus 2025.
Penandatanganan dokumen ini menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate untuk membangun daerah selama lima tahun ke depan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menegaskan bahwa penetapan RPJMD harus diikuti dengan langkah nyata dalam evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, pejabat dan pelaksana teknis yang tidak mampu mengikuti irama dan langkah kerja Wali Kota serta Wakil Wali Kota harus segera dimutasi atau dirotasi.
“Segera dilakukan mutasi dan rotasi untuk mendapatkan ASN yang kompeten di bidang masing-masing, guna mendongkrak kerja-kerja besar Pemerintah Kota Ternate,” tegas Amin.
Ia menambahkan, pimpinan OPD juga harus mampu menerjemahkan RPJMD sesuai bidang tugas masing-masing, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Ternate dapat tercapai.
Di akhir sambutannya, Amin menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan dan ketua fraksi DPRD, serta tim penyusun RPJMD yang telah memastikan dokumen ini dapat ditandatangani. Ia juga mengapresiasi keaktifan para pimpinan OPD yang selalu hadir dalam rapat-rapat DPRD membahas RPJMD.
“Semoga penetapan RPJMD hari ini menjadi amal ibadah kita dan berdampak positif bagi pembangunan Kota Ternate,” tutupnya.