1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

BKD Halmahera Utara Klarifikasi Polemik Data PPPK Paruh Waktu

Oleh ,

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Utara memberikan klarifikasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait polemik data kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat mengenai status keaktifan pegawai yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kepala BKD Halmahera Utara, Ony Hendrik, menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan atas instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan inisiatif BKD.

“Kami tidak mengambil data langsung. Semua data berasal dari unit kerja karena mereka yang mengetahui siapa yang aktif dan tidak,” ujar Ony.

Data tersebut kemudian diinput ke dalam sistem digital nasional. Ony menegaskan, proses ini sepenuhnya otomatis dan tidak memungkinkan manipulasi.

“Semua berbasis sistem. Tidak ada proses manual. Apa yang dikirim unit kerja, itu yang tercatat,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa BKD hanya menerima dan mengusulkan data berdasarkan laporan unit kerja. Status keaktifan PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab unit masing-masing.

“BKD tidak menentukan siapa aktif atau tidak. Kami hanya mengusulkan berdasarkan laporan yang masuk,” tegasnya.

DPRD Halmahera Utara mengapresiasi klarifikasi tersebut dan menyatakan akan terus mengawasi proses pendataan agar berlangsung transparan dan sesuai aturan.

BKD berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang serta mendorong unit kerja lebih teliti dalam menyampaikan data.

Berita Lainnya