1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Limbah B3 Menumpuk, DLH Ternate Ambil Langkah Cepat

Oleh ,

Penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Ternate, seperti puskesmas, rumah sakit, hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA), semakin memprihatinkan.

Limbah medis tersebut belum dapat dimusnahkan karena insinerator milik pemerintah kota belum beroperasi.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025 itu dihadiri oleh Sekretaris Kota Ternate, Dinas Kesehatan, serta Bagian Hukum, guna membahas penanganan darurat limbah B3 terbatas.

“Pada tanggal 4 September lalu, kami bersama Sekretaris Kota, DLH, Dinkes, dan Bagian Hukum menyusun draf penanganan limbah terbatas,” ujar Syarif Tjan, Kepala Bidang Pencemaran, Pengendalian, dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, saat dikonfirmasi Kamis, 11 September 2025.

Menurut Syarif, salah satu kendala utama adalah insinerator yang belum dapat digunakan karena belum memiliki izin operasional. Pemerintah tidak ingin mengambil risiko hukum dengan mengoperasikan alat tersebut secara ilegal.

“Kami mengutamakan asas kehati-hatian. Jika insinerator dioperasikan tanpa izin, itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Maka kami memilih untuk menyusun prosedur penanganan limbah yang sesuai aturan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat dan Kejaksaan untuk memastikan penanganan limbah tidak menyalahi aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Syarif menegaskan bahwa jika tidak ditangani secara cepat dan tepat, limbah B3 yang terus menumpuk bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, langkah preventif dan responsif menjadi prioritas.

“Kami berpedoman pada prinsip keselamatan masyarakat dan lingkungan. Seluruh langkah yang kami ambil merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

DLH juga telah berkonsultasi dengan Gakkum (Penegakan Hukum) Lingkungan Hidup. Salah satu syarat utama agar insinerator dapat segera dioperasikan adalah penambahan fasilitas scraper, yaitu alat penggaruk khusus untuk membersihkan abu sisa pembakaran limbah B3.

Selain soal limbah padat, Syarif juga menyinggung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa puskesmas yang belum berfungsi optimal. Ia menyebut akan segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan pimpinan terkait.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menyelesaikan persoalan IPAL di sejumlah faskes,” tutupnya.

Berita Lainnya