Pemerintah
Pemkab Halmahera Timur Genjot Perlindungan Sosial Empat Sektor Kerja
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Fokus utamanya adalah empat sektor kerja yang dinilai paling membutuhkan perlindungan, yakni pertanian, perikanan, konstruksi, serta tenaga non-ASN desa.
Penegasan ini disampaikan Bupati Ubaid Yakub saat membuka Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan yang digelar di Ruang Eselon Lantai II Kantor Bupati itu turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halut, Zippora Lilian Wallyd; para Asisten Bupati; serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Halmahera Timur.
Bupati Ubaid menekankan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan mandat negara yang harus dijalankan secara serius oleh seluruh pemangku kebijakan daerah. Hal ini mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dua regulasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor rawan,” tegas Ubaid.
Bupati menyebut, tingkat kepesertaan masyarakat Halmahera Timur dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih rendah, baru sekitar 37 persen dari total angkatan kerja di berbagai sektor.
“Sebagian besar peserta berasal dari sektor pertambangan. Sektor lainnya—seperti petani, nelayan, pekerja konstruksi, dan tenaga non-ASN di desa—justru belum maksimal. Padahal mereka yang paling rentan,” ujar Ubaid.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD terkait untuk fokus mendorong kepesertaan dari kelompok-kelompok tersebut. Identifikasi data dan segmentasi menjadi langkah awal yang wajib dilakukan, sebelum masuk ke tahapan rekonsiliasi dan validasi oleh Inspektorat Daerah sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Kita harus pastikan setiap langkah dijalankan secara tertib dan sesuai regulasi. Kepatuhan pada norma hukum dan administrasi adalah harga mati,” imbuhnya.
Secara khusus, Bupati juga meminta perhatian dari OPD teknis yang menangani proyek konstruksi agar mewajibkan setiap pelaksana kegiatan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak boleh ada pekerja proyek yang tidak terlindungi. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kita semua,” katanya.
Ubaid mengajak seluruh jajaran Pemkab Halmahera Timur untuk memberikan dukungan penuh terhadap program perlindungan sosial ini, sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
“Ini bukan sekadar program formalitas. Ini soal perlindungan hak dasar pekerja di Halmahera Timur. Kita harus hadir untuk mereka,” tandasnya.