1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Parlemen

DPRD Ternate Siap Kawal Puluhan Ranperda, Pemkot Diminta Serahkan Draft

Oleh ,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal pembahasan puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate masih belum menyerahkan draft Ranperda yang menjadi kewajibannya, sehingga menghambat proses legislasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menjelaskan bahwa terdapat 15 Ranperda yang diajukan oleh Pemkot dan 8 Ranperda inisiatif DPRD yang harus dibahas bersama. Ia menegaskan bahwa penyerahan draft Ranperda dari Pemkot sangat penting agar pembahasan dapat segera dimulai.

“Kami siap mengawal dan membahas puluhan Ranperda ini, namun sampai sekarang draft Ranperda dari pemerintah kota belum kami terima. Padahal, percepatan pembahasan sangat dibutuhkan karena banyak aspirasi masyarakat yang menunggu realisasi aturan tersebut,” kata Nurlela, Rabu, 17 September 2025.

Menurut Nurlela, banyak Ranperda prioritas yang mendesak untuk segera dibahas, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, tata ruang wilayah, pemekaran kelurahan, serta ketahanan pangan dan layanan publik seperti penerangan jalan umum.

“Aspirasi masyarakat terkait sampah, infrastruktur, dan penerangan jalan umum sangat banyak kami terima selama masa reses. Perda yang akan dibahas nanti menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kebutuhan tersebut,” ujar Nurlela.

Nurlela berharap agar Pemkot segera menyelesaikan dan menyerahkan draft Ranperda, sehingga DPRD bisa membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Perda tersebut.

“Kami optimis dalam masa sidang ke-III tahun ini pembahasan Ranperda bisa berjalan maksimal, asalkan draft dari Pemkot segera diserahkan,” tambahnya.

Adapun Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan antara lain Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Ketahanan Pangan, Ranperda Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), serta Ranperda Pemekaran Kelurahan Torano.

Nurlela menegaskan, percepatan penyelesaian Ranperda tersebut sangat penting agar kebijakan pemerintah daerah dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat langsung kepada warga Kota Ternate.

Berita Lainnya