Pendidikan
Kepsek MIS Nuruddin Diangkat Sepihak, Kemenag: Cacat Prosedur
Pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) MIS Nuruddin di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, memicu polemik.
Pasalnya, pengangkatan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pengurus yayasan tanpa rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate.
Kepala Kemenag Kota Ternate, Salmin A. Kadir, menegaskan bahwa proses tersebut cacat secara prosedural dan tidak melalui koordinasi resmi sebagaimana mestinya.
“Pengangkatan kepala sekolah memang merupakan kewenangan yayasan, tetapi tetap harus sesuai aturan dan melalui prosedur yang benar. Dalam kasus ini, pengurus mengangkat kepala sekolah tanpa rekomendasi dari kami,” ujar Salmin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Ternate, Senin, 22 September 2025.
Menurutnya, jika kepala sekolah yang diangkat berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), maka wajib mendapatkan izin dari Kemenag. Hal ini diatur dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2022.
“Kepala sekolah yang saat ini menjabat memang memiliki rekomendasi, tapi proses pengangkatannya tidak sah karena dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Bahkan, orang yang mengatasnamakan diri sebagai ketua yayasan ternyata bukan ketua yang sah,” tambahnya.
Kemenag pun memberi ultimatum kepada yayasan untuk menyelesaikan konflik internal tersebut paling lambat Senin pekan depan. Jika tidak diselesaikan, Kemenag mengancam akan menarik seluruh PNS yang bertugas di sekolah itu.
“Saya sudah sampaikan dalam RDP. Kalau masalah ini tidak tuntas, kami akan tarik semua ASN dari sekolah tersebut,” tegas Salmin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Najib Hi. Talib, menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari pergantian kepala sekolah oleh pengurus yayasan tanpa prosedur yang sah.
“Awalnya, kepala sekolah dijabat oleh dewan pembina. Karena yang bersangkutan mengikuti asesmen dan dipindahkan tugas, maka dilakukan penggantian. Namun, proses pengangkatannya tidak sesuai aturan,” jelas Najib.
Komisi III meminta yayasan untuk segera menyelesaikan persoalan internal dan mengikuti ketentuan yang berlaku. DPRD juga akan mendorong koordinasi lintas sektor agar persoalan ini tidak berdampak pada aktivitas belajar-mengajar di sekolah.