1. Beranda
  2. Agraria
  3. Headline
  4. Kabar

Kepulauan

Pemprov Maluku Utara Tegaskan Status Tiga Pulau, Warga Tetap Tenang

Oleh ,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyesalkan insiden pembakaran rumah di Pulau Sain, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 21 September 2025. Pemprov menegaskan, peristiwa ini tidak boleh berkembang menjadi isu yang mengganggu stabilitas sosial maupun memicu sengketa batas wilayah.

Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Pemprov Malut, Ailan Goraahe, meminta masyarakat menahan diri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat keamanan serta pemerintah daerah.

“Masyarakat diminta tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga suasana kondusif,” tegasnya, Senin 22 September 2025.

Ailan menekankan bahwa status tiga pulau—Sain/Sayang, Piyai, dan Kiyas—telah sah secara hukum menjadi bagian Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kepastian ini diperkuat berbagai dokumen resmi, di antaranya verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008, konfirmasi Pemerintah Papua Barat melalui Wakil Gubernur Drs. Rahimin Katjong, M.Ed pada 2010, Kepmendagri No.100.1.1-6117 Tahun 2022, serta Kepmendagri terbaru No.300.2.2-2138/2025.

“Dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya No.29/2022, daftar pulau dan peta batas juga tidak memasukkan ketiga pulau tersebut,” tambah Ailan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh opini atau klaim yang tidak sesuai fakta hukum. Pemerintah, kata Ailan, terus hadir dan melindungi masyarakat. Aktivitas warga Pulau Gebe di kawasan tiga pulau itu pun sudah berlangsung lama, seperti berkebun, menangkap ikan, dan bermukim. Pemerintah Halmahera Tengah juga telah membangun gapura, rumah petani dan nelayan, pos pantau, hingga melakukan penanaman mangrove sebagai bukti kehadiran negara.

“Hal ini menegaskan pemerintah bertanggung jawab membangun dan menjaga wilayah tersebut,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ailan mengajak seluruh pihak mengedepankan persaudaraan dan persatuan.

“Jangan biarkan peristiwa ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas daerah,” pungkasnya.

Berita Lainnya