Pemerintah
Wagub Maluku Utara Ajak Ormas Jaga Kerukunan dan Toleransi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar penandatanganan Naskah Hibah Pendanaan Daerah (NHPD), pakta integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di lantai 3 Kantor Gubernur, pada Senin, 22 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa proses pemberian hibah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Maluku Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin, mengajak seluruh Ormas untuk menjaga kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat. Ia berharap dana hibah yang diberikan dapat digunakan secara optimal demi kemajuan organisasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Dana hibah ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Anggaran yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Ormas harus membawa nilai kebaikan serta manfaat bagi kerukunan dan toleransi di Maluku Utara,” ujarnya.
Wagub juga menekankan pentingnya Ormas menjaga suasana kondusif dan menyebarkan pesan-pesan positif tentang berbangsa dan bernegara di ruang publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus sesuai dengan peruntukan dan diikuti dengan laporan pertanggungjawaban yang transparan. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, mengingat setiap Ormas penerima hibah akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
“Saya berharap semua Ormas penerima hibah dapat menyiapkan laporan keuangan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Samsuddin.
Lebih lanjut, Samsuddin mengajak Ormas aktif mendorong masyarakat terlibat dalam kegiatan pembangunan serta menjadi jembatan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Adapun Ormas yang hadir dalam penandatanganan tersebut antara lain FKPT, MUI, FKUB, IKARMI, KKSS, BADKONMI, PP Disabilitas Indonesia, Yayasan Sula Karya Bersama, Muslimat NU, dan PKC PMII.