1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Perikanan

Nelayan Maluku Utara Terjepit Regulasi, DKP Dorong Pusat Beri Diskresi Khusus

Oleh ,

Nelayan Maluku Utara mendesak pemerintah pusat meninjau ulang aturan penangkapan ikan yang dinilai mengekang ruang gerak mereka.

Regulasi yang membatasi kewenangan daerah hanya hingga 12 mil laut membuat kapal berkapasitas di atas 30 gross tonage (GT) tak bisa beroperasi di wilayah tersebut, sementara kapal di bawah 30 GT juga dilarang melaut di atas 12 mil. Kondisi ini memicu kebingungan dan menekan perekonomian nelayan kepulauan.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Fauzi, mengungkapkan keresahan itu saat pertemuan dengan Komisi IV DPR RI di Royal Resto, Ternate, 23 September 2025.

“Pendekatan regulasi ini tidak visible secara ekonomi. Nelayan harus menghitung waktu dan biaya yang justru makin besar akibat pembatasan tersebut,” katanya.

Fauzi menekankan bahwa aturan seharusnya tidak hanya berdasar GT kapal, tetapi juga jenis alat tangkap untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Ia menilai ketentuan saat ini mengabaikan perbedaan karakteristik wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

“Jika sampling hanya dilakukan di Jawa lalu dijadikan patokan nasional, tentu tidak adil bagi wilayah kita,” tegasnya.

Ia pun mendorong adanya kebijakan khusus atau diskresi bagi Maluku Utara agar nelayan tetap bisa melaut dengan aman sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

Berita Lainnya