Sosial
Anggaran Minim, Penanganan Pasien ODGJ 2022–2025 di Halmahera Selatan Tetap Maksimal
Di tengah keterbatasan anggaran, Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menangani 88 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sepanjang 2022–2025.
Capaian ini melampaui pagu pembiayaan yang ditetapkan dan menegaskan komitmen pemerintah daerah melindungi kelompok rentan.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinsos Halsel, Mahdan Abidin, menyebut program ini dijalankan berdasarkan Perda No. 07 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengawasan ODGJ.
“Meski alokasi biaya per tahun hanya untuk 8 pasien, kami mampu menangani hingga 25 orang pada 2025. Total penanganan sejak 2022 sudah mencapai 88 pasien,” jelasnya, Kamis 25 September 2025.
Penanganan mencakup pengantaran pasien ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, proses pengobatan, hingga penjemputan. Setiap pasien rata-rata membutuhkan biaya sekitar Rp10 juta. Dinsos bahkan telah menandatangani MoU dengan RSJ untuk memastikan layanan pengobatan dan pemulihan berjalan tanpa hambatan.
Mahdan menekankan, angka ODGJ di Halsel berdasarkan laporan 30 puskesmas masih cukup tinggi.
“Kebutuhan anggaran jauh lebih besar daripada pagu yang disediakan. Dukungan tambahan sangat diperlukan agar penanganan bisa terus berlanjut,” tegasnya.