Pemerintah
Sinergi Pemkot Ternate dan Lembaga Mitra Hadirkan Sidang Isbat Nikah bagi Masyarakat
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK (TP-PKK), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Daur Mala menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025, Senin, 29 September 2025, di Aula Dinas Pendidikan Kota Ternate.
Kegiatan yang dihadiri Wali Kota H. M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar dan diikuti 45 pasangan ini merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan resmi.
Sidang isbat nikah ini ditujukan untuk pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki dokumen resmi dari negara. Melalui program ini, pasangan dapat memperoleh pengakuan hukum atas status perkawinan mereka, sehingga memudahkan pengurusan dokumen kependudukan dan hak-hak administratif lainnya.
Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pemkot untuk memastikan seluruh warga mendapat perlindungan hukum yang setara.
“Masih banyak warga yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi. Hal ini menyulitkan mereka dalam mengakses berbagai layanan dasar. Melalui sinergi lintas lembaga ini, kami hadirkan solusi nyata untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan secara langsung dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengakuan atas status perkawinan.
“Kolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, TP-PKK, dan LSM Daur Mala memperkuat upaya kami dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif dan menyeluruh,” tambahnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan sidang terpadu ini.
“Terima kasih kepada semua pihak yang bersinergi. Kegiatan ini adalah contoh nyata bagaimana pemerintah dan lembaga masyarakat bekerja sama untuk menjawab kebutuhan warga,” katanya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para pasangan yang telah resmi mendapatkan pengakuan hukum melalui sidang isbat.
“Semoga status hukum yang sah ini memberikan ketenangan dan perlindungan dalam menjalani kehidupan berkeluarga,” tutupnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Fahri Fuad, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan menjadi dasar utama dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Buku nikah adalah bukti sah status perkawinan yang harus dimiliki setiap pasangan. Dokumen ini juga syarat penting untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan layanan administratif lainnya,” jelas Fahri.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang terpadu ini adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Mahkamah Agung mengenai pelayanan sidang isbat nikah secara terpadu.
Kegiatan ini didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 dan diharapkan menjadi program rutin untuk memperbaiki administrasi kependudukan di daerah.
“Masih banyak pasangan yang tercatat di Kartu Keluarga dengan status kawin belum tercatat. Melalui sidang isbat ini, mereka memperoleh kepastian hukum dan perlindungan administratif yang lebih jelas,” pungkasnya.