Pelayanan Kesehatan
Bupati Halmahera Timur Haramkan Ambulance untuk Kepentingan Nonmedis
Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, menegaskan larangan penggunaan mobil ambulance di luar kepentingan pelayanan kesehatan.
Instruksi ini disampaikan saat menyerahkan satu unit ambulance baru untuk Puskesmas Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Selasa 30 September 2025.
Menurut Ubaid, ambulance adalah fasilitas vital untuk masyarakat dan hanya boleh difungsikan untuk melayani pasien sakit maupun kebutuhan darurat kesehatan, termasuk pengantaran jenazah.
“Ambulance ini tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain. Saya ingatkan kepada seluruh Kepala Puskesmas, jangan sampai kendaraan ini digunakan menghadiri rapat atau kegiatan nonmedis. Itu saya haramkan,” tegas Ubaid.
Ia menekankan agar setiap unit ambulance yang sudah diterima menjadi tanggung jawab penuh Puskesmas untuk dirawat dengan baik, mulai dari pemeliharaan rutin hingga ketersediaan bahan bakar.
“Kalau sudah diterima, jangan biarkan cepat rusak hanya karena lalai perawatan. Rawatlah, karena ini anugerah sekaligus amanah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan ambulance untuk Wasile Tengah ini, kata Ubaid, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan mendesak pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
“Ambulance ini hadir karena sifatnya urgen. Maka harus dijaga, difungsikan, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” tutupnya.