Izin Usaha
Tren Pertumbuhan Pelaku Usaha di Ternate Melambat, NIB Perorangan Dominan
Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas di Kota Ternate terus menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir. Namun, berdasarkan data terbaru, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2025 justru mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, total penerbitan NIB sepanjang 2023 hingga 15 Oktober 2025 tercatat sebanyak 15.037 NIB.
Data tersebut meliputi, 4.861 NIB pada tahun 2023 yang telah terbit, meningkat menjadi 6.614 NIB di tahun 2024, namun pertumbuhan penerbitan NIB pada hingg pada September 2025, sebanyak 3.562 NIB, atau hanya separuh dari capaian penerbitan NIB tahun sebelumnya. Sementara total NIB yang telah terbit sepanjang 2023-2025 sebanyak 15.037 NIB.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, menjelaskan bahwa peningkatan di tahun 2023 dan 2024 karena masyarakat sudah tersosialisasi dengan sistem OSS RBA, kemudian ada penurunan lagi NIB di tahun 2025, disinyali kendala teknis untuk pendaftaran dalam sistem BKPM.
“Sudah dua minggu ini aplikasi OSS-RBA mengalami gangguan. Data pelaku usaha harus diambil dari dashboard BKPM sesuai klasifikasi KBLI, jadi agak sulit direkap,” ungkap Bahtiar kepada Halmaherapost.com. Rabu 15 Oktober 2025.
Meski terjadi kendala teknis, Bahtiar menilai peningkatan penerbitan NIB selama dua tahun terakhir merupakan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kenaikan jumlah NIB menandakan semakin banyak pelaku usaha di Kota Ternate yang memahami pentingnya legalitas. Mereka mulai sadar bahwa sistem perizinan sekarang sudah berbasis risiko melalui aplikasi OSS-RBA, yang jauh lebih mudah dan transparan,” jelasnya.
Namun, Bahtiar juga mengakui masih ada sejumlah hambatan dalam pengisian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) saat proses pendaftaran online.
“Masih banyak pelaku usaha yang kebingungan memilih KBLI sesuai jenis usahanya. Karena itu kami terus melakukan pendampingan agar prosesnya lebih lancar,” tambahnya.
Bahtiar menegaskan pentingnya setiap pelaku usaha memiliki NIB, karena dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah maupun akses permodalan dari lembaga keuangan.
“Semua pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki NIB. Ini adalah izin dasar yang justru mempermudah masyarakat untuk berusaha secara resmi dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, Saduldyn, saat dikonfirmasi Rabu 15 Oktober 2025, mengatakan bahwa data NIB yang terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar masih didominasi oleh pelaku usaha perorangan.
“Untuk data detailnya nanti disampaikan langsung oleh pimpinan, sementara pimpinan lagi keluar daerah, Tapi sejauh ini, pelaku usaha perorangan masih paling banyak dibanding UMKM,” ujarnya singkat.