1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Ketenagakerjaan

Fiskal Seret, Pemkot Ternate Siapkan Rp130 Juta per Bulan untuk Pekerja Rentan

Oleh ,

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate memastikan tetap menjalankan salah satu visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, yakni memberikan subsidi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, meskipun kondisi fiskal daerah sedang menurun.

Program tersebut menelan biaya Rp130 juta per bulan dan menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan secara ekonomi.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun halmaherapost.com dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, hingga 15 Oktober 2025 tercatat: 488 entitas usaha berbentuk CV, 282 berbentuk PT, dan 100 koperasi.

Selain itu, sebanyak 13.896 pelaku usaha perorangan juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk karyawan toko dan perusahaan kecil.

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, Moh Aidil, menyebutkan bahwa NIB perorangan tersebut mencakup berbagai jenis pelaku usaha kecil seperti UMKM, kios, toko, hingga perusahaan mikro.

“Datanya nanti saya cek lagi, karena saat ini saya masih di luar daerah,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Faizal Baddarudin, kepada halmaherapost.com, Kamis, 16 Oktober 202t, melalui gawai menyatakan bahwa pendataan pekerja rentan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Kios es buah yang berada di samping Landmark Ternate || Foto: Ris/Halmaherapost

“Kalau mereka sudah bekerja di toko atau perusahaan, maka pemilik usaha wajib menanggung iurannya. Data mereka juga harus terdaftar di DPMPTSP,” jelas Faizal melalui sambungan telepon.

Faizal menegaskan, meskipun fiskal daerah sedang menurun, Pemkot Ternate tetap berkomitmen membayar iuran BPJS bagi pekerja rentan.

“Karena program ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan merupakan bagian dari visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faizal mengungkapkan bahwa pengawas ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten/kota.

“Kalau mau ada penertiban di lapangan, harus ada tenaga pendamping dari Disnaker Provinsi. Kami hanya bisa menindaklanjuti jika ada laporan resmi dan karyawan yang mempunyai kontrak kerja," jelasnya.

Faizal juga mengimbau pemilik toko dan perusahaan di Kota Ternate agar mempekerjakan karyawan berdasarkan kontrak kerja yang jelas, bukan dengan sistem kerja lepas tanpa kejelasan hak dan kewajiban.

“Kalau ada masalah seperti diskriminasi gaji atau pelanggaran hak kerja, kami hanya bisa menindaklanjuti jika ada kontrak kerja. Banyak kasus karyawan dipanggil bekerja tanpa kontrak, sehingga kami sulit membantu,” tutupnya.

Berita Lainnya