Sorotan
HMI Morotai Minta Polda Maluku Utara Serius Tangani Galian C Ilegal
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Morotai, Afrizal Kharie, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk serius menangani dugaan aktivitas galian C ilegal yang diduga digunakan dalam proyek pembangunan talud di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul setelah adanya klaim kontroversial terkait izin kelanjutan proyek yang dianggap membingungkan publik.
Afrizal menilai proses penyelidikan yang dilakukan Polda Malut terkesan janggal, terutama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek talud, Darmawan, mengaku telah selesai diperiksa dan mendapatkan izin untuk melanjutkan pekerjaan.
“Bagaimana mungkin masih dalam tahap penyelidikan, tapi PPK menyatakan sudah diperiksa dan proyek bisa dilanjutkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Afrizal kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut Afrizal, pernyataan tersebut merupakan bentuk pembohongan publik. Darmawan diduga menggunakan material galian tanpa izin resmi, seperti Izin Galian C dan Surat Izin Penambangan Batu (SIPB).
“Yang bersangkutan diperiksa karena tidak memiliki Izin Galian C maupun SIPB. Tapi tiba-tiba mengklaim bahwa Polda telah memberikan izin melanjutkan proyek. Ini membingungkan masyarakat,” tegasnya.
Afrizal juga meragukan klaim bahwa izin bisa diterbitkan dalam waktu singkat, apalagi hanya dalam satu hari sejak pemeriksaan.
“Apalagi hanya satu hari setelah diperiksa, langsung dikatakan izinnya sudah keluar. Ini sangat patut dipertanyakan dan perlu diselidiki lebih lanjut,” tambahnya.
Ia meminta Polda Maluku Utara untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terkait penegakan hukum di daerah.
“Kami berharap Polda Malut bersikap transparan, profesional, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ini penting agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.