Perkara
Polda Maluku Utara Periksa Kabag BLPBJ Morotai
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terus mengembangkan penyelidikan dugaan pelanggaran izin galian C dalam proyek penguat tebing (talud) di Kabupaten Pulau Morotai.
Setelah memeriksa empat kontraktor pelaksana proyek, kini giliran Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Pulau Morotai, Hasbi Junus, yang diperiksa.
Menurut sumber Halmaherapost.com, Selasa, 21 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap Hasbi diduga berkaitan dengan proses lelang atau tender empat paket proyek penguat tebing yang tersebar di beberapa desa di Pulau Morotai.
Empat proyek penguat tebing yang menjadi fokus penyelidikan antara lain proyek rekonstruksi penguat tebing di Pantai Cio Gerong dan Cio Maleleo senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh PT Citra Wanita Indonesia. Selain itu, ada proyek penguat tebing di Desa Joubela senilai Rp3,5 miliar yang dilaksanakan oleh CV Ardiansah Karya, proyek penguat tebing di Desa Mandiri senilai Rp9,2 miliar oleh CV Alfa Rizy, serta proyek penguat tebing di Desa Sangowo Barat senilai Rp7,9 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan Ketiadaan Menjadi Ada.
Keempat perusahaan tersebut diduga menggunakan material batu dan tanah tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan pertambangan mineral nonlogam dan batuan.
Selain para kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penguat tebing, Darmawan, juga telah diperiksa oleh Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Kabag BLPBJ Pulau Morotai, Hasbi Junus, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Polda Maluku Utara terkait proses tender empat paket proyek penguat tebing tersebut.
“Iya, benar,” ujarnya singkat.