Pemerintah
Oknum Pejabat RSUD Morotai Diduga Selewengkan Anggaran Sewa Rusun
Seorang oknum pejabat di RSUD Ir. Sukarno, Kabupaten Pulau Morotai, diduga menyelewengkan anggaran sewa rumah susun (rusun) yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan sejak 2019 hingga 2025.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah beredar informasi praktik pungutan liar (pungli) terhadap para penghuni rusun, yang terdiri dari tenaga dokter, bidan, hingga perawat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penghuni diwajibkan menyetor uang sewa setiap bulan ke rekening pribadi salah satu mantan direktur RSUD berinisial I. Salah satu sumber internal rumah sakit yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa besaran setoran bervariasi tergantung status penghuni.
“Ini sudah terjadi sejak lama, dari tahun 2019 sampai sekarang. Untuk dokter setiap bulan menyetor Rp400 ribu, sementara perawat atau bidan sekitar Rp300 ribu, tergantung jumlah penghuni di kamar. Kalau satu kamar diisi empat orang, total bisa Rp800 ribu dan semuanya disetor langsung ke rekening mantan direktur,” ujarnya, Selasa, 4 November 2025.
Menurut sumber itu, uang sewa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
“Kalau dikalikan setiap bulan sekitar Rp14 juta, dikali 40 kamar, lalu dikalikan tujuh tahun, itu nilainya sudah miliaran rupiah. Semua masuk ke rekening pribadi, bukan ke bendahara rumah sakit atau tim yang ditunjuk. Lalu bagaimana pertanggungjawabannya?” tegasnya.
Awalnya, pungutan itu disebut sebagai iuran untuk membayar jasa keamanan (satpam) dan kebersihan rusun. Namun, layanan tersebut sudah tidak tersedia dalam beberapa tahun terakhir.
“Dulu memang ada satpam dan cleaning service, tapi sekarang sudah tidak ada. Penghuni bersih-bersih sendiri. Jadi uang itu sebenarnya dipakai untuk apa?” tambahnya.
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya Inspektorat, untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan dana sewa rusun di lingkungan RSUD Ir. Sukarno.
“Harus diaudit, karena indikasinya sudah jelas mengarah ke tindak korupsi,” tegas salah satu sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Ir. Sukarno maupun mantan direktur berinisial I belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mantan direktur hanya menjawab singkat.
“Iya gimana. Pungli gimana maksudnya?” timpal mantan direktur RSUD Ir. Sukarno, Rabu, 5 November 2025.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, membenarkan pihaknya tengah melakukan audit atas dugaan pungli dan penyalahgunaan anggaran.
“Kalau yang soal ini (pungli rusun kesehatan, red), Inspektorat sedang melakukan audit dan pemeriksaan, tapi hasilnya belum keluar karena laporan baru masuk. Tapi kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Audit ini dilaksanakan berdasarkan Surat Inspektorat Nomor: 700/454/Inspk.K-PM/XI/2025 tentang Permintaan Audit Khusus Terhadap Belanja Pemeliharaan dan Pengelolaan Rumah Susun Tahun 2021 hingga Februari 2025 pada RSUD Ir. Sukarno. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 094/201/Inspk.K-PM/X/2025.
Dalam surat itu, Inspektorat meminta sejumlah dokumen pendukung, antara lain DPA Belanja Pemeliharaan Tahun 2021–Februari 2025, SPJ Pemeliharaan Tahun 2021–2025, SPJ Pembayaran Biaya Sewa Tahun 2021–2025, SPJ Fungsional Tahun 2021–Februari 2025, BKU Tahun 2021–2025, SP2D Tahun 2021–2025, serta bukti pembayaran pajak Tahun 2021–Februari 2025.
Kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa rusun ini disebut telah berlangsung dalam masa jabatan lima direktur RSUD Ir. Sukarno yang berbeda sejak 2019 hingga 2025. Dugaan kuat praktik pungli tersebut diduga masih berlanjut hingga saat ini.