Tambang Rakyat
GAMKI Halmahera Selatan Dukung Tambang Rakyat Kusubibi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan dukungannya terhadap aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang dinilai mampu menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat setempat.
Sekretaris GAMKI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, menegaskan bahwa kegiatan tambang rakyat bukan merupakan ancaman bagi negara, melainkan wujud nyata dari hak konstitusional rakyat untuk mengelola sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kegiatan ini bukan ancaman bagi negara, melainkan bentuk nyata pelaksanaan hak konstitusional rakyat untuk mengelola sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ujar Sefnat kepada Halmaherapost.com, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Sefnat, lebih dari 300 warga Desa Kusubibi kini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat. Kehadiran tambang tersebut telah menghidupkan kembali roda perekonomian desa dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.
“Tambang rakyat ini telah mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Warung, jasa transportasi, dan pasar desa mulai bergeliat kembali, sementara angka pengangguran menurun,” ungkapnya.
Sefnat menambahkan, kegiatan tambang rakyat yang dikelola secara mandiri telah menjadi bukti kemandirian masyarakat desa dalam memanfaatkan potensi alam tanpa harus bergantung sepenuhnya pada investasi besar dari luar daerah.
GAMKI Halmahera Selatan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan legalitas dan pembinaan kepada para penambang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dengan adanya kepastian hukum, pelatihan keselamatan kerja, dan akses pasar yang lebih baik, Sefnat meyakini masyarakat dapat menambang secara aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Dengan legalitas yang jelas dan pembinaan yang berkesinambungan, tambang rakyat akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang berpihak pada masyarakat kecil,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah tim peneliti Politeknik Negeri Halmahera yang tengah mengembangkan teknologi pengolahan emas ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri.
“Kami menyambut baik inovasi tersebut. Ini menunjukkan bahwa tambang rakyat bisa maju dan modern tanpa merusak lingkungan,” tutur Sefnat.
Sefnat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara untuk segera menyiapkan dokumen WPR Kusubibi serta memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat penambang.
“Dengan regulasi yang jelas dan pembinaan yang tepat, tambang rakyat dapat menjadi model ekonomi hijau berbasis masyarakat. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan tambang rakyat yang terlegalkan akan memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
Sefnat juga menegaskan pentingnya peran negara dalam membina, bukan menghukum, rakyat kecil yang berusaha mengelola potensi alam secara mandiri.
“Negara harus membina, bukan menghukum. Keadilan sosial harus berjalan seimbang dengan keadilan lingkungan. Dengan pendekatan yang adil dan berkelanjutan, tambang rakyat di Kusubibi bukan hanya menghidupkan ekonomi desa, tetapi juga menjadi harapan baru bagi kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan,” pungkasnya.