Koordinasi Amburadul Berujung Maut: Tahanan di Sula Meninggal Dipingpong Lembaga Hukum
Seorang tahanan asal Desa Umaloya, Taufik Kailul (19), meninggal dunia di RSUD Sanana pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIT.
Kematian Taufik memicu sorotan tajam setelah keluarga dan kuasa hukum mengungkap adanya koordinasi amburadul antara Kejaksaan, Lapas, dan Pengadilan, yang membuat upaya penyelamatannya terhambat.
Keluarga menilai Taufik menjadi korban dari tarik-menarik kewenangan, karena permintaan izin berobat yang diajukan sejak Jumat tak kunjung diproses.
Keluarga Minta Izin Berobat, Tiga Instansi Saling Lempar
Kuasa hukum almarhum, Mandala Upara, mengatakan pada Jumat, 13 November 2025 keluarga menerima kabar bahwa kondisi Taufik semakin memburuk. Keluarga kemudian mendatangi Kejaksaan untuk meminta pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota serta izin perawatan medis di rumah.
Namun, permohonan itu tidak mendapatkan keputusan. Kejaksaan mengarahkan keluarga ke Lapas dan Pengadilan. Lapas dan Pengadilan kemudian kembali mengarahkan kewenangan tersebut ke Kejaksaan.
“Kami tanya, apakah menunggu sampai Senin tidak terlambat? Ini soal nyawa manusia,” ujar Mandala.
Meski begitu, hingga akhir pekan tidak ada satu pun instansi yang mengeluarkan izin.
Keluarga bahkan menerima informasi yang saling bertentangan—ada yang meminta mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi, sementara yang lain menyebut proses baru bisa berjalan Senin. Saat itu, kondisi Taufik terus menurun.
Lapas Klaim RSUD Menolak Merawat
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, menyampaikan bahwa pihaknya sempat membawa Taufik ke RSUD Sanana setelah melihat gejala menyerupai depresi. Namun, RSUD disebut menolak merawat karena tidak ada dokter yang menangani kondisi tersebut.
“Almarhum tidak bisa dirawat,” kata Agung.
Beberapa hari kemudian, kondisi Taufik kembali memburuk. Lapas kembali membawa Taufik ke RSUD Sanana, tetapi nyawanya tak tertolong.
Agung menegaskan bahwa izin keluar tahanan tetap berada di tangan Jaksa dan Pengadilan.
“Secara administrasi, penahannya adalah Pengadilan dan Jaksa,” ujarnya.
Kejari Tegaskan Taufik Sudah Berstatus Tahanan Hakim
Menjawab polemik itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula merilis klarifikasi. Kejari menegaskan bahwa sejak 29 September 2025, Taufik sudah berstatus tahanan hakim Pengadilan Negeri Sanana, bukan lagi tahanan jaksa.
Kejari membeberkan kronologi status penahanan Taufik sebagai berikut: 4 Agustus–23 September 2025: Tahanan Penyidik Polres, 24–28 September 2025: Tahanan Jaksa, 29 September–17 November 2025: Tahanan Hakim PN Sanana.
Dengan status itu, Kejari menyatakan bahwa izin berobat, penangguhan penahanan, hingga pengalihan status tahanan berada pada kewenangan hakim, bukan jaksa.
Kejari juga menjelaskan isi putusan PN Sanana pada 12 November 2025. Dalam putusan itu, dua terdakwa lain dijatuhi pidana percobaan enam bulan, sementara Taufik diwajibkan menjalani perawatan enam bulan di RSJ Sofifi sebagai bagian dari masa percobaannya.
“Jaksa hanya melaksanakan putusan, bukan membuat putusan,” tegas Kepala Kejari Sula, Juli Antoro Hutapea, saat konferensi pers di Aula Kejari Sula, Selasa, 18 November 2025.