1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Polres Morotai Segera Limpahkan Berkas dan Tersangka Minyakita ke Kejari

Oleh ,

Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, mengatakan berkas perkara atas nama tersangka DL telah dinyatakan P-19 oleh Kejari Morotai. Saat ini penyidik tengah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa untuk memenuhi syarat kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan.

“Untuk kasus tersangka DL, kemarin sudah P-19 dari Kejari Morotai. Dan sekarang kami sedang melengkapi P-19-nya. Pasal yang dikenakan masih tetap pasal perlindungan konsumen,” jelas Yakub, Rabu, 26 November 2025.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Morotai menahan DL pada 30 Oktober 2025 terkait dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita. Namun pada 11 November 2025, status penahanan DL dialihkan menjadi tahanan kota. Meski demikian, ia tetap berada dalam pengawasan penyidik dan masih terlihat beraktivitas di tokonya.

Yakub menyebut DL akan tetap menjalani status tahanan kota sambil menunggu penyidik merampungkan seluruh petunjuk jaksa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah dilakukan pelimpahan tahap dua.

“DL saat ini masih tahanan kota sampai masa penahanannya berakhir. Nanti setelah berkas lengkap, kami akan limpahkan berkas sekaligus menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan,” tegasnya.

Berita Lainnya