1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Kelebihan Bayar Ratusan Juta Proyek Jalan Lalui-Ori Halmahera Selatan Belum Dikembalikan

Oleh ,

Proyek pembangunan jalan Lalui-Ori di Halmahera Selatan tengah menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 119.101.297,48. Hingga kini, kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan ke kas daerah.

Proyek jalan tersebut dikerjakan oleh CV. TPM berdasarkan kontrak nomor 620/46/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tanggal 11 Juli 2023, dengan nilai kontrak Rp 2.847.291.882,78 dan waktu pelaksanaan 173 hari kalender, terhitung mulai 11 Juli hingga 31 Desember 2023.

Realisasi pembayaran proyek telah mencapai 100% sesuai nilai kontrak. Pekerjaan juga telah diserahterimakan melalui Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) nomor 620/67.a/PHO/TPHP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/XI/2023 tertanggal 20 November 2023.

Namun, pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan pada item timbunan pilihan dari sumber galian dan lapis penetrasi macadam. Kondisi ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 119.101.297,48. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa telah sepakat melakukan perhitungan ulang terhadap kekurangan volume pekerjaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Selatan, Idham Pora, saat dikonfirmasi Halmaherapost di ruang kerjanya, Senin, 1 Desember 2025, mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan PPK terkait pengembalian dana.

“Ini sudah menjadi perhatian kami. Kita sudah koordinasi dengan PPK, insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan pengembalian oleh pihak penyedia,” ujar Idham.

Meski begitu, hingga saat ini kelebihan pembayaran tersebut belum masuk ke kas daerah. Dinas PUPR menegaskan bahwa proses pengembalian akan segera dilakukan setelah perhitungan final disepakati.

Proyek jalan Lalui-Ori merupakan salah satu proyek strategis di Halmahera Selatan. Temuan BPK ini menjadi perhatian penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya