1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Parlemen

Dr. Graal Dorong Akselerasi RUU Daerah Kepulauan: 18 Tahun Perjuangan Siap Tuntas!

Oleh ,

Setelah perjalanan panjang selama 18 tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini memasuki tahap penting. Pada 2 Desember 2025, DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama empat jam ini dihadiri oleh Bob Hasan (Ketua Badan Legislasi DPR RI), Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), pimpinan DPD RI, anggota PPUU DPD RI, anggota DPR RI dan DPD RI, gubernur serta kepala daerah setingkat di wilayah kepulauan, serta akademisi dan pegiat hukum.

Semangat Utama RUU Daerah Kepulauan

Daerah Kepulauan membutuhkan pemberdayaan untuk mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam berkelanjutan yang terbagi di setiap wilayahnya. Dalam laporan pengantarnya, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua PPUU DPD RI, menegaskan:

“Semangat utama dari RUU ini adalah memberdayakan Daerah Kepulauan untuk mampu menggarap, mengembangkan, dan mengelola potensi alamnya. Harapannya, daerah memiliki kemampuan untuk mandiri menyelesaikan masalah publik dan mampu berkontribusi bagi pembangunan nasional.”

Dr. Graal menyoroti sektor perikanan sebagai contoh. Potensi Wilayah Perairan Perikanan (WPP) Indonesia mencapai puluhan ribu ton untuk setiap jenis ikan, namun pemanfaatannya baru mencapai nol koma sekian persen. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola potensi ini pun terbatas.

Ia juga mengutip Mohammad Hatta: “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di satu daerah. Tapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa.”

Bagi anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi momentum untuk mengembalikan lilin-lilin itu ke pemiliknya, agar daerah tidak hanya terang, tetapi juga berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.

Pertanda Baik untuk RUU Daerah Kepulauan

Kegiatan di Gedung DPD RI menjadi pertanda baik sekaligus momentum strategis untuk konsolidasi, kolaborasi, dan kerja sama semua pihak dalam mendorong RUU Daerah Kepulauan ke tahap berikutnya.

“DPR RI telah bersurat ke Presiden Prabowo pada November lalu untuk menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan dan menanti Surat Presiden terkait penunjukan Menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ini secara tripartite (DPR, Pemerintah, dan DPD),” jelas Dr. Graal, lulusan Doktoral Ilmu Politik UI.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan amanah dalam tugas Pemerintah Daerah, serta pengawasan ketat atas tata kelola pemerintahan di daerah. RUU ini semata-mata bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menciptakan kemudaratan.

Dukungan Para Mitra Strategis

Sultan B. Najamudin, Ketua DPD RI, menegaskan dukungan penuh terhadap RUU Daerah Kepulauan, yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, Indonesia membutuhkan paradigma pembangunan ‘Indonesiasentris’ yang adil, berkelanjutan, dan sesuai karakter kepulauan.

RUU ini menghadirkan keadilan fiskal dengan memperhitungkan biaya logistik dan jarak antar pulau, memperluas kewenangan provinsi dalam pengelolaan sumber daya laut, serta menegaskan konektivitas sebagai tanggung jawab negara. DPD RI juga menekankan pembangunan yang ramah lingkungan dan seimbang, selaras dengan semangat ‘Green Democracy’ dan Asta Cita Presiden.

Bob Hasan, perwakilan DPR RI, menambahkan bahwa RUU ini penting untuk menjawab ketimpangan pembangunan dan memastikan keadilan bagi wilayah kepulauan, yang memiliki karakteristik geografis berbeda dari daratan.

“Daerah Kepulauan belum memiliki kemampuan fiskal memadai untuk membiayai pembangunan dasar, sehingga negara perlu hadir untuk meningkatkan pelayanan publik, konektivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka Prabowonomic, RUU ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi berbasis laut (blue economy) dan percepatan pembangunan wilayah maritim,” ujar Bob Hasan.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, mewakili Pemerintah, menegaskan dukungan penuh. Ia menyatakan bahwa RUU ini penting untuk memastikan pelayanan publik menjangkau pulau-pulau terluar, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Langkah ini selaras dengan RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita Presiden Prabowo, serta menjadi instrumen strategis untuk desentralisasi asimetris, keadilan fiskal, dan integrasi kebijakan maritim. Menurut Yusril, laut harus menjadi pemersatu, bukan pemisah, dan pembangunan harus menjangkau pulau paling jauh.

Sinergi dan Kolaborasi

Perjalanan 18 tahun RUU Daerah Kepulauan menunjukkan dua hal. Pertama, tanggung jawab pemerataan pembangunan dan penguatan daerah masih menanti untuk dipenuhi. Kedua, komitmen untuk memperjuangkannya tetap hidup.

Atas nama DPD RI, Dr. Graal mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergandeng tangan dan berfokus pada langkah teknis serta politik yang terukur. Akselerasi pembahasan RUU ini diharapkan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan keadilan, dan meningkatkan kualitas kehidupan seluruh masyarakat di Daerah Kepulauan.

“Sudah saatnya negara menyerahkan lilin-lilin kembali ke daerah. Kelak, daerah dan Indonesia akan berpijar karenanya,” tutup Dr. Graal, yang juga dikenal sebagai pegiat Politik Gagasan.

Berita Lainnya