1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Organisasi

Heboh! Tiga Ketua BPC HIPMI Pendukung Rio Pawane Diduga Ilegal

Oleh ,

Tiga Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara yang mendukung Rio Pawane disebut-sebut ilegal karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Ketiganya adalah Sutikno Ali, Ketua BPC HIPMI Pulau Morotai; Maya Sondak, Ketua BPC HIPMI Halmahera Tengah; dan Rezky Fernando Iwisara, Ketua BPC HIPMI Halmahera Utara.

Koordinator Tim Firdaus Amir, Muhammad Adha, mengungkapkan bahwa ketiga ketua BPC tersebut belum pernah menjadi pengurus HIPMI pada kepengurusan sebelumnya.

“Tiga ketua BPC yang mendukung Rio itu ilegal karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Sebelumnya mereka bukan kader HIPMI dan belum pernah menjadi pengurus,” tegas Adha, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Adha, ketiganya sengaja diloloskan mencalonkan diri di Musyawarah Cabang (Muscab) BPC masing-masing oleh Ketua OKK BPD HIPMI Malut demisioner, Mochdar Bailussy, untuk memuluskan pencalonan Rio Pawane.

Lebih lanjut, Peraturan Organisasi HIPMI Nomor 003 Pasal 16 ayat 6 poin b menyebutkan bahwa syarat menjadi calon ketua umum BPC HIPMI adalah pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Cabang lengkap dan/atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya enam bulan.

“Bahkan ketiganya bukan anggota HIPMI. Bagaimana bisa jadi ketua BPC HIPMI?” ujar Adha.

Adha menambahkan, sebelumnya di tiga kabupaten tersebut sudah ada ketua dan kepengurusan HIPMI yang aktif. Namun kepengurusan diganti oleh OKK BPD HIPMI Malut tanpa konfirmasi. Bahkan Muscab digelar tanpa sepengetahuan ketua BPC yang masih menjabat.

Sebelumnya, lima BPC pendukung Firdaus Amir telah melayangkan nota protes ke OKK BPP HIPMI. Rapat klarifikasi pun sudah digelar pada 11 September lalu, di mana Ketua OKK BPP HIPMI berjanji akan menuntaskan masalah ini.

Meski demikian, pelaksanaan Musda BPD Maluku Utara tetap berlangsung ricuh dan terjadi bentrok. Ketua OKK yang hadir mewakili Ketua Umum BPP HIPMI disebut tidak menggubris protes lima BPC tersebut.

Adha menegaskan, kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan prosedur organisasi demi memuluskan kepentingan calon tertentu, yang berdampak pada soliditas HIPMI di tingkat daerah.

Berita Lainnya