Pemerintah
Ternate Penuhi UCJ, Rizal: Perlindungan Pekerja Rentan Tetap Jadi Prioritas
Kota Ternate resmi memenuhi kriteria Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) setelah berhasil memfasilitasi 7.772 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Capaian ini menjadikan Ternate sebagai salah satu dari empat daerah di Maluku Utara yang mencapai target perlindungan jaminan sosial pada evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kamis, 11 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan bahwa capaian UCJ bukan sekadar angka tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin pekerja berpenghasilan rendah memperoleh perlindungan sosial yang memadai.
“Kota Ternate telah memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Hingga saat ini, kurang lebih 7.772 pekerja rentan sudah terfasilitasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, para penerima manfaat berasal dari berbagai kategori pekerja informal dan rentan. Di antaranya honorer, RT/RW, petani, nelayan, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, sopir angkot, ojek, pedagang kaki lima, juru parkir, petugas kebersihan, kader posyandu, hingga pekerja disabilitas.
“Seluruhnya tercantum dalam SK Wali Kota dan dibiayai melalui APBD,” ujarnya.
Menurut Rizal, program perlindungan pekerja rentan telah memiliki payung hukum melalui Perwali Nomor 50 Tahun 2023 yang menetapkan 16 jenis profesi sebagai kelompok yang wajib difasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.
Meski kondisi fiskal terus berubah, Rizal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate tetap menjadikan perlindungan bagi pekerja rentan sebagai prioritas. Ia memastikan bahwa alokasi anggaran untuk program ini tetap dipertahankan pada tahun 2026.
“Ini bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat. Pemerintah tetap konsisten,” tegasnya.