ASN Morotai Wajib Kembali Bertugas 29 Desember 2025, Ini Aturannya
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja pada Senin, 29 Desember 2025 setelah libur Natal dan cuti bersama.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/894/SETDA-PM/XII/2025 tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional Pegawai ASN pada Bulan Desember 2025 dan Tahun Baru 2026 Masehi di lingkungan Pemda Kabupaten Pulau Morotai.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan 2026.
Dalam ketentuan yang berlaku, ASN di Morotai mendapatkan libur nasional dan cuti bersama. Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan hari libur nasional. Cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025, sedangkan libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Setelah masa libur berakhir, seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan kembali masuk kerja pada tanggal yang telah ditetapkan.
“ASN diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku,” tegas Kaban BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, Rabu 24 Desember 2025.
Surat edaran juga menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau peraturan disiplin lainnya yang berlaku.
Melalui surat ini, Pemda Kabupaten Pulau Morotai berharap seluruh ASN tetap menjaga kedisiplinan dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan optimal setelah masa libur berakhir.