UMP Maluku Utara 2026 Naik 3 Persen, Ada Formula Khusus demi Keadilan Ekonomi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.510.240. Angka ini naik 3 persen atau bertambah Rp102.240 dibanding UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.408.000.
Penetapan tersebut diumumkan setelah melalui pembahasan panjang dengan berbagai pertimbangan ekonomi daerah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Marwan Polisir, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tetap berkeadilan bagi pekerja sekaligus realistis bagi dunia usaha.
“Penetapan UMP ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha serta kondisi ekonomi riil di lapangan,” ujar Marwan, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut Marwan, secara agregat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara memang tergolong tinggi, mencapai 5,53 persen. Namun, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara masih didominasi oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan. Sementara sektor-sektor lain di kabupaten dan kota belum menikmati pertumbuhan yang merata,” terangnya.
Atas dasar itu, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara sepakat menerapkan formula khusus dalam menghitung kenaikan UMP tahun 2026. Formula tersebut menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan, dengan nilai alpha 0,6.
“Langkah ini diambil agar kenaikan UMP benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di sektor-sektor umum lainnya, bukan hanya sektor besar yang bersifat eksklusif,” tambah Marwan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak bergerak di sektor pertambangan. Pemerintah daerah menilai keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi kunci utama dalam penetapan UMP tahun ini.