Bupati Morotai Tegaskan DPMD Jangan Jadi Biang Kerok SPPD Kades
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menegaskan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak menjadi biang kerok persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para Kepala Desa (Kades).
Penegasan itu disampaikan menyusul banyaknya kepala desa yang tidak hadir dalam kegiatan pelantikan Bunda PAUD tingkat kecamatan dan desa. Menurut Rusli, ketidakhadiran itu perlu ditelusuri, terutama terkait pertanggungjawaban SPPD.
“Kita cari tahu kehadiran ini supaya pada saat pertanggungjawaban SPPD ditulis sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya,” tegas Rusli disela-sela pelantikan Bunda PAUD di aula Kantor Bupati Morotai, Senin, 29 Desember 2025.
Bupati menuturkan, selama ini kewenangan DPMD mulai ditarik satu per satu karena belum terlihat adanya perbaikan signifikan. Bahkan, sebagian kewenangan pengawasan telah diambil alih langsung oleh camat.
“Kontrol memang ada di PMD, tapi bapak dan ibu camat harus turun langsung mengawasi. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.
Rusli menekankan, meskipun persoalan ini terlihat sepele, potensi masalah besar tetap ada jika tidak segera dibenahi.
“Hari ini mungkin tidak ada masalah, tapi nanti di kemudian hari, kalau ini tidak diperbaiki, akan terus menjadi masalah,” kata Rusli.
Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa kinerja kepala desa akan dievaluasi apabila tidak menunjukkan hasil maksimal. Menurutnya, perilaku tidak disiplin justru mencoreng nama baik kepala desa itu sendiri.
“Saya paling mengerti kepala desa, tapi itu kembali ke diri masing-masing. Kita harus kerja sama dan saling bantu. Kalau masa bodoh, hasilnya seperti ini, kegiatan penting saja banyak kades yang tidak hadir,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak transparan. Ia mempertanyakan realisasi anggaran puluhan juta rupiah per tahun jika kehadiran dalam kegiatan tidak jelas, termasuk siapa yang menandatangani SPPD.
“Misalnya anggaran perjalanan 20 juta setahun, itu hadir di mana saja? Selama ini yang menandatangani SPPD kepala desa siapa?” ujarnya.
Rusli menegaskan, jika persoalan ini kembali terulang, DPMD akan diperiksa karena dianggap menjadi penyebab utama ketidaksesuaian antara kehadiran dan SPPD.
“PMD bisa jadi biang keroknya, karena kades tidak ikut kegiatan tapi SPPD-nya bisa ditandatangani. Mulai hari ini saya tegaskan, hal ini harus ditata kembali,” katanya.
Menurut Bupati, penataan ini merupakan bagian dari pembinaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini kita atur sama-sama dalam rangka pembinaan, jangan sampai ke depan ada yang bermasalah,” pungkasnya.