Pesangon Raib, Pekerja Terancam: Disnakertrans Sula Lempar Tanggung Jawab
Penyebutan status “mitra” dalam kontrak kerja yang diterapkan PT BP di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga menjadi modus perusahaan untuk menghilangkan hak pesangon pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan yang beroperasi di bawah naungan PT SGM dan PT MTP tersebut secara sengaja mencantumkan status “mitra” dalam kontrak kerja yang telah dibuat dan ditandatangani oleh seluruh pekerja.
Status ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam kontrak kerja tersebut, tidak ditemukan dasar hukum yang merujuk pada undang-undang maupun peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Akibatnya, pekerja yang direkrut tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, termasuk hak atas pesangon ketika terjadi PHK.
Praktik ini dinilai merugikan pekerja, baik yang terancam PHK maupun yang telah diberhentikan. Namun hingga kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula belum mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi langsung di lapangan.
Meski Disnakertrans Kepulauan Sula mengaku telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan menerima penjelasan terkait kebijakan tersebut, belum ada sikap resmi ataupun tindakan terhadap dugaan penghilangan hak pesangon pekerja.
Pejabat Fungsional Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula, Mukminah Husain, mengaku telah berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan salah satu pimpinan PT BP, Muh. Saleh Sofyan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait nasib seorang pekerja yang di-PHK tanpa menerima pesangon.
Menurut Mukminah, dalam keterangannya, Sofyan menegaskan bahwa PT BP tidak memberikan hak pesangon kepada pekerja yang diberhentikan karena status mereka bukan karyawan, melainkan "mitra" perusahaan.
“Ibu maaf, dia kan cuma kerja mitra jadi tidak dapat pesangon,” ujar Mukminah, mengutip pernyataan Sofyan kepada awak media, baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, M. Nasir Yoisangadji, enggan memberikan tanggapan mendalam terkait persoalan itu. Ia justru melempar persoalan tersebut sebagai tanggungjawab Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Falabisahaya.
“Kalau persoalan ini bagusnya komunikasi dulu dengan konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Falabisahaya dulu, karena persoalan tenaga kerja, karena Fala juga sudah ada SPSI sebagai wadah perlindungan pekerja,” kata Nasir kepada halmaherapot, Senin, 29 Desember 2025.
Sikap Disnakertrans tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat dugaan pelanggaran hak pekerja semestinya menjadi tanggung jawab langsung pemerintah daerah melalui instansi ketenagakerjaan.