Polres Sula Rilis Laporan 2025: Penganiayaan dan Miras Jadi Kasus Terbanyak
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula merilis data keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan catatan kepolisian, jumlah laporan polisi meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menyampaikan sepanjang 2025 tercatat 276 laporan polisi, naik dari 174 laporan pada 2024. Dari total laporan tersebut, 172 perkara berhasil diselesaikan, atau sekitar 66 persen tingkat penyelesaian perkara.
“Peningkatan laporan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin baik. Meski jumlah kasus bertambah, kami tetap berupaya maksimal agar penanganan perkara berjalan profesional dan tuntas,” ujar AKBP Kodrat saat memimpin press release di lobi Polres Kepulauan Sula, Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Selasa, 30 Desember 2025.
Berdasarkan klasifikasi kasus, penganiayaan menjadi yang paling dominan dengan 69 kasus, disusul pengeroyokan 41 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 21 kasus. Selain itu, kepolisian juga mencatat sejumlah kasus kekerasan seksual, termasuk terhadap korban di bawah umur, yang menjadi perhatian serius.
Di bidang sosial, Polres Kepulauan Sula mencatat empat konflik sosial atau tawuran (tarkam) berskala sedang sepanjang 2025. Seluruh konflik berhasil diredam melalui mediasi dan langkah preventif, sehingga tidak berkembang menjadi kerusuhan lebih luas. Minuman keras tetap menjadi pemicu utama konflik.
“Pendekatan humanis dan dialog menjadi kunci kami dalam meredam konflik. Miras masih menjadi faktor dominan, sehingga penindakan kami fokus pada pencegahan dari hulu,” jelas Kapolres.
Di sektor lalu lintas, Polres mencatat 13 kasus kecelakaan, turun 35 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, kecelakaan tetap menelan lima korban jiwa. Selain itu, polisi menindak 303 pelanggar lalu lintas, memberikan 75 teguran, dan mengamankan 38 knalpot brong akibat keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan.
Dalam pemberantasan narkoba, Polres mengungkap dua kasus narkotika dengan barang bukti ganja seberat 57,47 gram. Sedangkan untuk peredaran miras ilegal, polisi melakukan 211 penindakan, mengamankan 2.887 botol miras, memberikan pembinaan kepada ratusan pelaku, dan memproses sebagian melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Miras dan narkoba masih menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Penindakan ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas AKBP Kodrat.
Polres Kepulauan Sula memastikan hasil evaluasi akhir tahun ini akan menjadi dasar strategi pengamanan dan penegakan hukum ke depan, terutama dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah yang memiliki tantangan geografis tersendiri.