DPRD Halmahera Selatan Tinjau Progres Pembangunan Masjid Raya
DPRD Kabupaten Halmahera Selatan meninjau progres pembangunan Masjid Raya Halsel, alias Masjid Agung Alkhairaat Labuha, yang berlokasi di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai rencana serta menjamin kualitas bangunan sebelum digunakan masyarakat.
“Masjid ini merupakan fasilitas ibadah sekaligus ikon daerah. Karena itu, seluruh pekerjaan harus diselesaikan sesuai spesifikasi agar kualitas bangunan tetap terjaga,” ujar Safri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Selatan, H. Ikbal Mustafa, menyebut progres fisik pembangunan masjid telah mencapai 90 persen. Namun, masa kontrak pekerjaan semula berakhir pada 31 Desember 2025.
“Adendum kontrak atau tambahan waktu pekerjaan sudah dilakukan. Dasar hukumnya mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” jelas Ikbal.
Ia menambahkan, keterlambatan sebagian pekerjaan terjadi terutama pada konstruksi menara masjid, yang disebabkan proses pekerjaan di ketinggian dan pengecoran tiang menara yang membutuhkan waktu lebih lama.
“Kami pastikan Masjid Agung Alkhairaat sudah dapat digunakan untuk Salat Idul Fitri 2026. Target kami, seluruh bangunan bisa difungsikan pada Idul Fitri tahun ini. Pihak rekanan terus kami dorong untuk mengejar sisa pekerjaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lanjutan proyek pembangunan Masjid Raya Halsel dikerjakan PT Sumber Daya Uli Siwa dengan anggaran dari APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 18.290.941.692,53.