1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu Ternate Resmi Dipecat

Oleh ,

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 12 Januari 2026. Asrul Tampilang berstatus sebagai teradu dalam Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap pada 5 Januari 2024 silam, Asrul menerima uang sebesar Rp50 juta dari Ponsen Sarfa. Uang tersebut diberikan dengan tujuan digunakan sebagai biaya operasional untuk memperoleh suara.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2024, Asrul kembali bertemu Ponsen Sarfa dengan maksud meminta tambahan dana operasional guna mengatur dan mengarahkan penambahan perolehan suara dari sejumlah pihak. Pertemuan tersebut dilakukan di dalam mobil milik Ponsen Sarfa.

“Pada tanggal 30 Januari 2024, teradu menerima kembali uang sebesar Rp200 juta dari Ponsen Sarfa, sebagaimana kesepakatan pada pertemuan sebelumnya,” ungkap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan.

Fakta lain juga terungkap dalam sidang lanjutan pada 4 September 2025, di mana teradu mengakui keaslian bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diajukan pengadu. Bukti tersebut merupakan percakapan langsung antara Asrul dan Ponsen Sarfa.

“Teradu juga mengakui telah beberapa kali melakukan pertemuan yang direncanakan dengan saksi pengadu,” lanjutnya.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, DKPP akhirnya menyimpulkan, bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.

“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan serta mengawasi pelaksanaannya,” tegas Heddy Lugito.

Putusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota DKPP dan bersifat final serta mengikat.

Berita Lainnya