1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Kelapa Bido Morotai Resmi Diizinkan Keluar, Peluang Ekonomi Terbuka

Oleh ,

Setelah bertahun-tahun dibatasi, kelapa Bido — komoditas unggulan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya resmi diperbolehkan keluar dari wilayah Morotai mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para petani dan pelaku usaha di daerah tersebut.

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menetapkan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk membuka akses pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, kelapa Bido tidak diperbolehkan dibawa keluar Morotai karena masih dalam tahap pengembangan. Larangan ini diatur dalam peraturan daerah yang diterbitkan pada masa pemerintahan sebelumnya, sehingga banyak calon pembeli dalam jumlah besar enggan melakukan transaksi.

“Pada pemerintahan sebelumnya ada perda yang melarang membawa keluar kelapa Bido, sehingga banyak pembeli dalam jumlah besar tidak berani mengambil risiko. Sekarang, dengan kebijakan baru, kelapa Bido sudah bisa keluar,” kata Kepala Dinas Pertanian Morotai, Tamhid Bilo, Selasa, 13 Januari 2026.

Penguatan kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 100.3.3.2/414/KPTS/PM/2025 tentang Penetapan Pungutan Retribusi Kelapa Dalam, Harga Patokan Kelapa Bido, dan Pungutan Hasil Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Mulai Januari ini, kelapa Bido sudah bisa keluar secara bebas dengan syarat wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian,” jelasnya.

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk pengiriman antarprovinsi, kelapa Bido wajib dilengkapi surat keterangan karantina. Selain itu, kelapa dalam lokal juga diwajibkan memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Tamhid menjelaskan, dibukanya akses keluar bagi kelapa Bido bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bibit di daerah lain yang permintaannya cukup tinggi. Sebelumnya, permintaan tersebut sulit dipenuhi karena adanya larangan pembawaan keluar.

“Kebijakan ini tidak hanya untuk pengembangan komoditas, tapi juga diharapkan dapat menjadi sumber penopang PAD, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencari sumber pendapatan baru,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar, dalam satu minggu ke depan petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan umum dan barang di sejumlah pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Feri, Pelabuhan Imam Lastori, dan Pelabuhan Spit.

“Kami berharap dengan dibukanya akses distribusi ini, kelapa Bido dan kelapa dalam lokal dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan memperkuat posisi Morotai sebagai daerah penghasil komoditas perkebunan unggulan,” pungkas Tamhid.

Berita Lainnya