Disperindagkop Halmahera Selatan Tegaskan Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan akan mencabut izin pangkalan yang terbukti menjual minyak tanah subsidi di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop UKM Halmahera Selatan, Ardiani Radjilun, menyusul maraknya penjualan minyak tanah subsidi dengan harga tinggi di sejumlah kios dan pengecer. Berdasarkan temuan di lapangan, minyak tanah subsidi dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp14.000 per liter.
Padahal, sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah subsidi untuk wilayah dalam Kota Bacan ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter.
“Seluruh pangkalan minyak tanah subsidi di Halmahera Selatan telah terikat kontrak resmi dengan agen penyalur. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya tegas sampai pencabutan izin pangkalan,” kata Ardiani saat dikonfirmasi Halmaherapost, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga agen resmi penyalur minyak tanah subsidi di Halmahera Selatan, yakni PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Seluruh pangkalan yang beroperasi berada di bawah kontrak masing-masing agen tersebut.
“PT Babang Raya memiliki sekitar 253 pangkalan, PT Sinergi 90 pangkalan, dan PT Mitamal Berkah 19 pangkalan. Semua pangkalan sudah terdata dan memiliki kontrak resmi,” ujarnya.
Menurut Ardiani, distribusi minyak tanah subsidi dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan dalam kontrak. Setiap pangkalan menerima jatah berbeda-beda, mulai dari 400 liter hingga 5 ton per bulan, sesuai kebutuhan dan data penerima.
“Ada pangkalan yang mendapat jatah 5 ton, ada juga yang hanya 2 ton. Semua itu sudah diatur dan harus dipatuhi,” jelasnya.
Minyak tanah subsidi diperuntukkan bagi ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menggunakan kompor minyak tanah. Penyaluran dilakukan dari agen ke pangkalan, kemudian disalurkan kepada masyarakat berdasarkan data penerima yang telah terdaftar.
“Jika kuotanya 5 ton, pangkalan tersebut bisa melayani sekitar 200 kepala keluarga dengan jatah 20 liter per KK,” kata Ardiani.
Disperindagkop Halmahera Selatan mengakui masih menemukan minyak tanah subsidi yang beredar di kios atau pengecer dengan harga di atas HET. Namun, pihaknya memastikan akan menelusuri sumber minyak tersebut.
“Kalau kami temukan minyak dijual Rp10.000 sampai Rp14.000 per liter dan setelah ditelusuri berasal dari pangkalan tertentu, kami tidak segan memberikan sanksi. Pakta integritas sudah jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pemilik pangkalan telah menandatangani pakta integritas dengan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap pakta tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki awal tahun 2026, pengawasan distribusi minyak tanah subsidi terus diperketat. Disperindagkop UKM bersama instansi terkait telah melakukan pengawasan lapangan, termasuk di wilayah Labuha. Selain itu, rapat evaluasi dengan pemilik pangkalan juga rutin digelar di sejumlah desa.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar distribusi minyak tanah subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Ardiani.