DPMPTSP Sula Fokus Pendampingan, Pengusaha Bandel Bakal Disanksi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal melakukan pendampingan menyeluruh terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas, usaha tanpa izin akan segera ditertibkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kepulauan Sula, Suryawati Buamona, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendataan terhadap seluruh pelaku usaha di wilayah Kepulauan Sula yang belum mengantongi izin resmi.
“Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan pendataan pelaku usaha yang belum memiliki izin,” ujar Suryawati kepada awak media, Rabu 14 Januari 2026.
Tak hanya mendata, DPMPTSP juga menyiapkan program pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami prosedur perizinan. Menurut Suryawati, pendampingan ini penting agar aktivitas usaha berjalan lancar sekaligus memudahkan pemerintah memantau perkembangan investasi nasional.
“Kami akan dampingi seluruh pelaku usaha di Sula agar negara bisa memantau perkembangan investasi nasional,” jelasnya.
Suryawati menjelaskan, proses perizinan usaha dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Namun bagi pelaku usaha yang kesulitan atau belum memahami mekanisme tersebut, DPMPTSP siap membantu secara langsung.
Bahkan, pihaknya akan menggandeng kepala desa untuk melakukan pendataan pelaku usaha di wilayah masing-masing. Data tersebut nantinya akan dikirim ke DPMPTSP guna diterbitkan izin usaha.
“Izin usaha bisa kami bantu proseskan, terutama bagi pelaku usaha yang belum paham OSS,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan perizinan di DPMPTSP gratis tanpa dipungut biaya. “Semua izin yang diterbitkan DPMPTSP tidak dipungut biaya sepeser pun. Semuanya gratis,” tegas Suryawati.
Olehnya itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), agar segera mengurus perizinannya dengan mendatangi Kantor DPMPTSP Kepulauan Sula.
“Bagi yang belum punya izin dan tidak bisa mengurus sendiri, silakan datang ke DPMPTSP, kami siap membantu,” ujarnya.
Namun demikian, Suryawati juga memberikan peringatan keras. Pelaku usaha yang tetap membandel dan tidak memiliki izin akan ditindak tegas.
“Kami akan lakukan pendampingan sekaligus penertiban. Usaha yang belum memiliki izin akan kami tutup sementara sampai izinnya diurus,” pungkasnya.