1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Matangkan RPIP 2025–2045, Maluku Utara Tancap Gas Menuju Industri Berkelanjutan

Oleh ,

Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mematangkan arah pembangunan industri jangka panjang melalui penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Maluku Utara 2025–2045. Dokumen ini diproyeksikan menjadi peta jalan strategis industrialisasi daerah selama 20 tahun ke depan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Ronny Saleh, menegaskan bahwa sektor industri memiliki peran sentral sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Ronny, Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari pertambangan, perikanan, pertanian dan perkebunan, hingga pariwisata. Namun potensi tersebut dinilai belum memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat tanpa perencanaan industri yang terarah dan berkelanjutan.

“Sektor industri adalah mesin utama pembangunan ekonomi. Kekayaan sumber daya alam tidak akan memberikan nilai tambah maksimal bagi kesejahteraan rakyat jika tidak ditopang peta jalan industri yang jelas dan terukur,” ujar Ronny saat menyampaikan laporan pada Seminar Akhir Penyusunan RPIP Maluku Utara 2025–2045 di Grand Majang Hotel, Ternate, Rabu 14 Januari 2026.

Seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Maluku Utara, Kadri Laetje, mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Maluku Utara Hariadi Ahmad, kalangan akademisi, serta para pemangku kepentingan terkait.

Ronny menekankan, penyusunan RPIP bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi dokumen strategis penentu arah industrialisasi Maluku Utara agar tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah.

“Kita ingin Maluku Utara tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi berkembang sebagai pusat hilirisasi industri yang tangguh dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan transformasi ekonomi berbasis nilai tambah tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan RPIP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pasal 10 mewajibkan setiap gubernur menyusun RPIP, sementara pasal 11 mengamanatkan bupati dan wali kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), RPJPN, dan RPJMD.

Secara nasional, hingga kini sebanyak 27 provinsi telah menetapkan RPIP menjadi peraturan daerah. Sementara tujuh provinsi masih dalam tahap penyusunan atau evaluasi, dan empat provinsi daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat belum menyusun RPIP. Untuk tingkat kabupaten/kota, sekitar 171 daerah telah memiliki RPIK, sedangkan 343 daerah lainnya belum menetapkannya.

Ronny mengungkapkan, RPIP Maluku Utara sejatinya telah mulai disusun sejak 2016, namun belum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sejumlah kendala menjadi penyebabnya, mulai dari keterbatasan anggaran, pergantian pejabat teknis, hingga belum optimalnya koordinasi antarpemangku kepentingan.

“Masalah koordinasi, termasuk perbedaan penetapan lokasi pengembangan industri unggulan antara provinsi dan kabupaten/kota, menjadi tantangan utama dalam penyusunan RPIP dan RPIK,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Seminar Akhir ini bukanlah akhir dari proses penyusunan RPIP, melainkan forum untuk menelaah kembali berbagai masukan guna penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan.

Ronny berharap, RPIP 2025–2045 mampu menjawab tantangan transformasi digital industri 4.0, isu lingkungan melalui konsep industri hijau, serta mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Maluku Utara.

“Dalam 20 tahun ke depan, industri di Maluku Utara harus menjadi tulang punggung ekonomi yang inklusif, mampu menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal, dan meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah,” pungkasnya.

Berita Lainnya