Dikbud Halmahera Selatan Panggil Empat Guru PPPK, Ini Penyebabnya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan, memanggil empat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul laporan masyarakat terkait ketidakhadiran mereka di sekolah tempat bertugas.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah keempat guru PPPK itu dilaporkan tidak aktif melaksanakan tugas selama berbulan-bulan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan saat ini tengah meminta klarifikasi langsung dari para guru yang bersangkutan, Rabu, 21 Januari 2026.
Empat guru PPPK yang dipanggil masing-masing adalah Ruslan Hi. Hasan, Sugeng Abjad, dan Jainal Fuad yang bertugas di SMP Negeri 11 Halmahera Selatan. Sementara satu guru lainnya, Susilawati Muhammad, tercatat sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 7 Halmahera Selatan.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait alasan ketidakhadiran mereka di tempat tugas, meskipun telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan sebagai guru PPPK di sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan Halmahera Selatan menegaskan bahwa disiplin aparatur, khususnya tenaga pendidik, merupakan hal yang tidak bisa ditawar karena berdampak langsung pada proses belajar mengajar serta hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang dengan sengaja tidak menjalankan tugas, pemerintah telah mengatur sanksi secara tegas dan bertahap sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), penundaan kenaikan pangkat atau gaji, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Dikbud Halmahera Selatan memastikan akan menindaklanjuti hasil pemanggilan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.