1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Aturan Baru Pemkab, Kelapa Bido Morotai Dilirik Pembeli Luar Daerah

Oleh ,

Penerapan aturan baru Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mulai memberikan dampak positif terhadap komoditas unggulan daerah. Kelapa Bido, yang selama ini menjadi ciri khas Morotai, kini mulai dilirik pembeli dari luar daerah setelah adanya kepastian hukum terkait harga dan retribusi.

Minat pembeli meningkat sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 100.3.3.2/414/KPTS/PM/2025 tentang Penetapan Pungutan Retribusi Kelapa Dalam dan Patokan Harga Kelapa Bido. Kebijakan tersebut dinilai mampu menciptakan kepastian harga sekaligus menertibkan mekanisme distribusi kelapa.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengungkapkan bahwa sejak aturan tersebut diberlakukan, respons pasar menunjukkan tren positif. Sejumlah pembeli bahkan telah mengurus rekomendasi resmi untuk membawa Kelapa Bido keluar daerah.

“Sejak dimulainya penagihan distribusi pada hari Senin, sudah ada sekitar lima orang yang mengurus rekomendasi pembelian Kelapa Bido di Morotai untuk dibawa ke luar daerah,” ujar Tamhid saat dikonfirmasi Halmaherapost.com, Jumat, 23 Januari 2026.

Menurutnya, penerbitan SK Bupati menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan pembeli. Dengan adanya patokan harga dan besaran retribusi yang jelas, baik pembeli maupun petani kini memiliki kepastian dalam transaksi.

“Dengan adanya patokan harga dan retribusi ini, pembeli merasa lebih aman, sementara petani juga terlindungi. Semua sudah diatur secara jelas,” katanya.

Selain penerapan regulasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai juga telah melakukan sosialisasi secara intensif selama satu pekan. Sosialisasi menyasar masyarakat, pelaku usaha, serta sektor transportasi yang terlibat langsung dalam distribusi kelapa.

“Sosialisasi kami lakukan kepada masyarakat, pengguna angkutan laut, dan sopir truk, khususnya di Pelabuhan Imam Lastori dan Pelabuhan Penyeberangan feri,” jelas Tamhid.

Ia berharap, kebijakan tersebut mampu menertibkan distribusi Kelapa Bido, meningkatkan nilai jual di tingkat petani, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan pendapatan daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Berita Lainnya