Sejumlah ASN dan Kades Morotai Masuk Daftar Sidang PTGR
Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan akan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (PTGR) terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades).
Sidang ini digelar menyusul adanya temuan pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan sidang PTGR merupakan tindak lanjut atas sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baik hasil pemeriksaan internal Inspektorat maupun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan sidang PTGR, baik untuk ASN maupun kepala desa. Ada beberapa LHP yang akan kita sidangkan,” ujar Umar Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sidang PTGR tidak hanya menyasar satu kasus, melainkan mencakup sejumlah temuan yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah dan desa. Salah satu temuan yang akan disidangkan berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sewa Rumah Susun (Rusun) RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai.
Kasus pengelolaan rusun tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan menyeret nama mantan Direktur Utama RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, dr. Intan.
“Kita berupaya agar sidang PTGR ini secepatnya dilaksanakan. Untuk ASN, kita mengikuti ketentuan yang tertuang dalam LHP. Terlebih jika LHP tersebut berasal dari BPK, maka wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari melalui sidang PTGR,” jelasnya.
Menurut Umar Ali, mekanisme PTGR menjadi langkah administratif untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi bukan hanya satu orang atau satu kasus soal rusun saja, tetapi ada beberapa temuan lain yang melibatkan ASN maupun kepala desa dan semuanya akan disidangkan,” tegasnya.
Terkait besaran nilai kerugian keuangan negara, Umar Ali mengaku belum dapat menyampaikannya ke publik. Seluruh nilai kerugian tersebut, kata dia, masih akan dibahas dan diputuskan dalam sidang PTGR.
“Nilainya belum bisa kita sampaikan sekarang karena masih akan disidangkan. Ada temuan di desa dan instansi lain, termasuk temuan administrasi. Setelah sidang selesai, barulah nilai kerugian itu akan disampaikan,” pungkasnya.