1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Surpres RI Diterbitkan, Dr. Graal: RUU Daerah Kepulauan Masuk Babak Penentuan

Oleh ,

Perjuangan panjang selama hampir dua dekade akhirnya menunjukkan titik terang. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi memasuki fase krusial setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026 pada 12 Januari 2026.

Surat Presiden (Surpres) tersebut menugaskan delapan menteri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR RI dan DPD RI. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pembahasan RUU yang telah diperjuangkan selama 18 tahun itu semakin dekat dengan pengesahan.

Delapan menteri yang ditunjuk Presiden Prabowo antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum.

Terbitnya Surpres ini merupakan respons Presiden atas surat DPR RI tertanggal 12 November 2025 yang menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan sekaligus meminta penunjukan perwakilan Pemerintah untuk pembahasan secara tripartit antara DPR, Pemerintah, dan DPD RI.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., menilai Surpres tersebut sebagai penanda keseriusan negara dalam menjawab persoalan struktural yang dihadapi wilayah kepulauan.

“Surpres ini semakin menegaskan bahwa DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI memiliki kesadaran yang sama bahwa Daerah Kepulauan membutuhkan dukungan kebijakan yang terakselerasi. Selama ini daerah kepulauan berhadapan dengan tantangan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Dr. Graal.

Upaya percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebelumnya juga diperkuat melalui Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar DPD RI pada 2 Desember 2025. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pimpinan DPR dan DPD RI, kepala daerah kepulauan, hingga akademisi dan pegiat legislasi.

Jauh sebelum itu, pada 30 September 2025, DPD RI telah mengusulkan empat RUU prioritas kepada DPR RI untuk tahun 2025, dengan RUU Daerah Kepulauan sebagai salah satu agenda utamanya.

DPD RI menegaskan komitmennya menjadikan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Menurut Dr. Graal—lulusan Program Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia—substansi utama RUU ini adalah pemberdayaan daerah.

“Semangat utama dari RUU ini adalah memberikan kemampuan kepada Daerah Kepulauan untuk menggarap, mengembangkan, dan mengelola potensi alamnya secara mandiri. Dengan begitu, daerah mampu menyelesaikan persoalan publiknya sendiri sekaligus berkontribusi pada pembangunan nasional,” tegasnya.

RUU Daerah Kepulauan juga diharapkan menjadi jawaban atas tantangan geografis, keterbatasan akses, serta tingginya biaya logistik yang selama ini menjadi penghambat utama pembangunan di wilayah kepulauan.

Bagi Dr. Graal, RUU ini memiliki makna strategis yang sangat besar.

“RUU Daerah Kepulauan bagaikan ‘emas’ yang telah lama ditunggu oleh daerah kepulauan,” ujar Senator asal Daerah Pemilihan Maluku Utara tersebut.

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan nantinya dijalankan dengan prinsip integritas, amanah, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar tujuan kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud.

Atas nama DPD RI, Dr. Graal mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergandeng tangan dan fokus pada langkah teknis serta politik yang terukur. Akselerasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan dinilai bukan hanya penting bagi daerah, tetapi juga strategis untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Dengan dukungan semua pihak, RUU Daerah Kepulauan diharapkan segera dibahas dan disahkan demi mewujudkan keadilan pembangunan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah kepulauan Indonesia," pungkas Dr. Graal.

Berita Lainnya