1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

PKSDA Tegaskan Legalitas PT Smart Marsindo di Pulau Gebe Halmahera Tengah

Oleh ,

Lembaga Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) secara resmi merilis hasil tinjauan yuridis dan investigasi lapangan terkait operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Rilis ini dilakukan untuk meluruskan beragam misinformasi dan narasi tendensius yang dinilai berpotensi merusak kredibilitas iklim investasi daerah serta mencederai prinsip tata kelola sumber daya alam yang sah.

Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menegaskan bahwa sebagai lembaga independen yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan aktivitas ekstraksi sumber daya alam, PKSDA memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan data objektif di tengah maraknya opini yang tidak berbasis fakta.

“Berdasarkan penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan, operasional PT Smart Marsindo terbukti memenuhi standar kepatuhan tinggi (strict compliance), baik secara administratif maupun dalam implementasi teknis di lapangan,” ujar Hamdan.

Hamdan menjelaskan, posisi PKSDA dalam isu ini bukan sebagai pembela korporasi, melainkan mitra kritis pemerintah dan industri yang berpijak pada data dan regulasi. PKSDA berperan memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Dalam kasus PT Smart Marsindo, kami melakukan uji silang antara perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak sosial. Hasilnya menunjukkan sinkronisasi kuat antara kebijakan negara dan aktivitas perusahaan. Tugas kami adalah meluruskan distorsi informasi yang dapat merusak iklim investasi yang sejatinya telah patuh aturan,” jelasnya.

Menanggapi tuduhan penambangan di pulau kecil, Hamdan memaparkan bahwa Pulau Gebe secara legal telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya pertambangan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2044.

“Secara geologis, Pulau Gebe memiliki karakteristik tanah rezina yang kaya mineral logam. Negara menetapkannya sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan nikel dan pusat dukungan hilirisasi. Pemanfaatan ruang ini sah dan berpayung hukum, sehingga tuduhan tambang ilegal di pulau kecil tidak memiliki dasar regulasi,” tegas Hamdan.

Ia juga menilai kritik yang berkembang cenderung bersifat tebang pilih.

“Kecamatan Pulau Gebe sejak lama merupakan zona produksi bagi banyak pelaku industri. Tidak adil jika narasi negatif hanya diarahkan kepada satu perusahaan, padahal seluruh aktivitas di sana merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah yang legal,” tambahnya.

Dari sisi legalitas, PT Smart Marsindo telah mengantongi status Clean and Clear (CnC), yang menegaskan tidak adanya tumpang tindih lahan, kewajiban finansial terpenuhi, serta kepatuhan terhadap aspek lingkungan. Status ini diperkuat oleh Legal Opinion Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara.

“Pencantuman perusahaan dalam sistem MODI ESDM adalah prosedur konstitusional sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. PT Smart Marsindo telah melalui proses verifikasi pusat dengan hasil bersih. Tuduhan tambang ilegal otomatis gugur demi hukum,” kata Hamdan.

PKSDA juga menyoroti tuduhan keterlibatan anggota DPR RI dalam manajemen perusahaan. Hamdan menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) tidak melarang anggota DPR memiliki keterkaitan dengan perusahaan swasta murni.

“Yang dilarang adalah rangkap jabatan sebagai pejabat negara, PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Kepemilikan saham di perusahaan swasta adalah hak privat yang dilindungi konstitusi,” jelasnya.

Meski demikian, Hamdan mengapresiasi langkah etis anggota DPR terkait yang telah mengundurkan diri dari jajaran direksi sejak 2024.

“Ini bentuk integritas politik yang melampaui standar hukum minimum atau beyond compliance, demi menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.

PKSDA turut mencatat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta ekonomi sirkular oleh perusahaan. Salah satu bukti konkret adalah reklamasi berkelanjutan dengan penanaman lebih dari 4.000 pohon berbasis pelibatan masyarakat.

Selain itu, kehadiran PT Smart Marsindo memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga Halmahera Tengah, melalui bantuan mobil ambulans, truk sampah, speed boat konektivitas, bus sekolah, pembangunan fasilitas pendidikan, hingga distribusi laptop bagi siswa berprestasi di lingkar tambang.

Menutup keterangannya, Hamdan menyinggung kehadiran manajemen perusahaan sebagai saksi di KPK pada Maret 2024, yang justru menjadi momentum pembuktian transparansi.

“Berdasarkan pemantauan kami, KPK tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam operasional PT Smart Marsindo. Ini menjadi penegasan bahwa perusahaan berjalan bersih,” kata Hamdan.

PKSDA mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyerap informasi dan tidak terjebak narasi tendensius.

“Mari kita dukung iklim investasi yang sehat, selama patuh regulasi, demi kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

Berita Lainnya